PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan perhatian terhadap pekerja rentan di Kabupaten Berau yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang tidak memiliki standar operasional khusus dan memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan bahwa dalam mengantisipasi risiko pekerjaan yang kemungkinan dialami oleh para pekerja rentan di Berau, maka Pemkab Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan dasar yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Nilai santunan atau manfaatnya dapat membantu mengurangi beban pekerja rentan dan mencegah bertambahnya angka masyarakat miskin apabila mengalami risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia.
Saat ini terdapat sebanyak 20.345 pekerja rentan di Kabupaten Berau. Dari program jaminan perlindungan sosial yang sudah dilaksanakan, terdapat 27 ahli waris peserta yang sudah menerima manfaat santunan kematian.
“Totalnya sekitar Rp 1,1 miliar,” kata bupati, Rabu (18/9/2024).
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Berau ini, manfaat yang didapat juga sangat besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya, santunan kematian sampai dengan Rp 42 juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal mencapai Rp 174 juta.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau, untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan,” ucapnya.
Bupati menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, BUMD, dan perusahaan swasta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Berau. (SAHRUDDIN)












