Ringkus Penjual Miras Ilegal

150 barang bukti minuman keras yang berhasil didapatkan

JAJARAN Personel Polres Berau berhasil menangkap 2 orang pelaku penjual Minuman Keras (miras) ilegal di  Kecamatan Tanjung Redeb.

“Lokasi penangkapan berada di Jalan HARM Ayub, dengan tersangka berinisial MR (24), sekaligus barang bukti 51 botol miras berbagai jenis,” terang Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Minggu (17/3/2024).

Kasus kedua juga berhasil terungkap pada hari yang sama yaitu Senin (11/3/2024) di Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka berinisial AK (29) dengan barang bukti 99 botol miras berbagai jenis diringkus polisi.

Dari kedua kasus tersebut, pihaknya sudah mengamankan 150 botol minuman beralkohol. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kedua tersangka terjaring dalam operasi yang dilakukan Satuan Gakkum Pekat Mahakam Polres Berau. Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres,” tuturnya.

Tidak hanya itu, menurutnya operasi pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

“Apalagi, banyak masyarakat muslim tengah fokus dalam menjalankan ibadah puasa,”pungkasnya. (SAHRUDDIN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *