Tarik Surat, Batal Gusur Warga

Pemerintah memastikan bahwa pihaknya tidak akan menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan pusat Ibu Kota Nusantara (IKN).

Disampaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), bahwa hak masyarakat dilindungi oleh undang-udang. Artinya, tidak ada rencana penggusuran rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara.

“Hak masyarakat dilindungi undang-undang. Jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, Sabtu (17/3/2024).

Hal ini ia sampaikan untuk mengklarifikasi surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga yang lahannya masuk wilayah Kota Nusantara.

Mereka meliputi warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Alimuddin memastikan bahwa surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.

Menurutnya, jika ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan, bahwa OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat yang sempat disampaikan kepada ratusan warga.

Surat itu menyangkut pembongkaran bangunan tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang.

“Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu,” katanya.

Pun demikian, pihak kelurahan dan desa terkait meminta surat resmi OIKN yang menyatakan surat tersebut telah ditarik dan dinyatakan gugur sebagai jaminan kepada masyarakat.

“Kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak,” ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu.

Diketahui,  pada  4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan surat undangan arahan atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN. Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 mencantumkan Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberikan jangka waktu 7 hari kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.(nomorsatukaltim.com/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *