Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan 9 orang terduga kasus penghentian paksa proyek pembangunan Bandara VVIP IKN yang terjadi Jumat (23/02/2024) dan Sabtu (24/02/2024). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap penangkapan tak jelas.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika sekelompok orang mendatangi lokasi proyek Bandara VVIP IKN. Mereka kemudian mengancam para pekerja operator alat berat agar menghentikan pekerjaan.
“Kelompok orang tersebut mengklaim bahwa proyek tersebut merugikan masyarakat sekitar,” ucapnya di Mapolda Kaltim, Senin 26 Februari 2024.
Selanjutnya, Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa para pekerja yang merasa takut akhirnya menghentikan pekerjaan mereka dan meninggalkan lokasi proyek. Namun, keesokan harinya, kelompok orang tersebut kembali datang dengan membawa senjata tajam berupa mandau.
“Mereka memaksa para pekerja untuk tidak melanjutkan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2,” terang Artanto.
Kemudian pengawas lapangan yang mengetahui hal ini segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Penajam Paser Utara (PPU) di hari yang sama pada Jumat (24/02/2024) lalu. Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
“Berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup, Polres PPU menetapkan status tersangka kepada 9 orang yang diduga sebagai pelaku pengancaman,” beber Artanto.
Artanto juga mengatakan bahwa Polda Kaltim membantu Polres PPU untuk menangkap dan menahan para tersangka. Dan untuk saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Artanto.
Untuk diketahui bahwa di Pasal 335 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pengancaman yang berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang jerat pasal membawa senjata tajam yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Melalui akun media sosialnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan, bahwa 9 petani di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) ditangkap oleh aparat, buntut pembangunan proyek pembangunan Bandara VVIP.
Penangkapan 9 petani di IKN yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dilakukan pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 20.19 Wita.
Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyebut, bahwa penangkapan 9 petani di IKN dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara, sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.
YLBHI juga mengatakan, bahwa pihaknya mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang.Pasalnya, dalam penangkapan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap.
Praktik seperti ini, bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya.
YLBHI juga menulis, jika tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional, misalkan sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepri.
Selain itu, belum lama juga terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah, saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan, di mana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.
Menurut YLBHI, tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP).
Dalam hal ini, tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM.(DISWAY.ID)












