Hadapi Masalah Hunian

591.841 KK di Kaltim, Pemprov Bantu lewat Program

Ilustrasi Perumahan-Dok Nosa

Masalah hunian di Kaltim masih cukup tinggi, lebih dari lima ratus ribu kepala keluarga ada yang belum memiliki hunian, atau memiliki hunian yang tak layak.

————————————–

Persoalan backlog perumahan di Kalimantan Timur, masih cukup besar dengan total mencapai 591.841 Kepala Keluarga (KK), berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) RI 2026. Pemprov Kaltim menyiapkan program bantuan untuk mendorong masyarakat memiliki rumah layak.

Backlog perumahan adalah kondisi kesenjangan atau selisih antara jumlah kebutuhan rumah dengan ketersediaan hunian yang layak huni

Data tersebut terdiri dari backlog kepemilikan sebanyak 217.796 KK, dan backlog kualitas sebanyak 374.045 KK. Kaltim tercatat berada di urutan ke-17 secara nasional dalam persoalan backlog perumahan yang mencakup masyarakat belum memiliki rumah sendiri, dan keluarga yang tinggal di rumah belum layak huni.

“Ini hadir untuk masyarakat kita. Bagi yang tidak memiliki rumah, ada program gratis biaya administrasi untuk rumah,” ujar Plt Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim Irhamsyah dalam agenda di Ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, Senin (28/9/2026) sore .

Irhamsyah menjelaskan, program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Pemerintah memberikan fasilitasi biaya administrasi kepemilikan rumah sehingga masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kebutuhan awal pembelian rumah.

Sementara masyarakat yang telah memiliki rumah sendiri, tetapi kondisinya tidak layak huni diarahkan melalui program rehabilitasi atau bedah rumah. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani backlog kualitas perumahan di Kaltim.

“Bagi yang sudah mempunyai rumah dan rumah sendiri ini tidak layak, ini dilakukan lewat rehab terhadap rumah-rumah yang ada,” jelasnya.

Berdasarkan data KemenPKP RI 2026, Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat backlog kualitas paling tinggi di Kaltim dengan 106.647 KK. Angka tersebut disertai backlog kepemilikan sebanyak 36.519 KK.

Kondisi serupa juga terlihat di wilayah perkotaan. Kota Samarinda memiliki backlog kepemilikan sebanyak 52.375 KK dengan backlog kualitas mencapai 63.707 KK,

Mahakam Ulu menjadi daerah dengan angka backlog terendah di Kaltim, yakni 989 KK untuk kepemilikan dan 4.631 KK untuk kualitas. Data tersebut menunjukkan persoalan perumahan memiliki karakter berbeda di setiap kabupaten dan kota. (selengkapnya lihat grafis)

Pemprov Kaltim menjalankan program Gratis Biaya Administrasi Pemilikan Rumah bagi MBR atau GRATISPOL-GBA Perumahan. Program tersebut merupakan inovasi yang diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR.

Melalui program tersebut, masyarakat penerima bantuan dapat memperoleh fasilitasi biaya administrasi kepemilikan rumah. Bantuan tersebut mencakup biaya provisi, administrasi bank, laporan penilaian akhir, appraisal, notaris, akta jual beli, hingga biaya balik nama sertifikat.

Fasilitasi juga mencakup biaya peningkatan hak dan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Nilai bantuan diberikan hingga maksimal Rp10 juta untuk setiap unit rumah bagi MBR yang memenuhi persyaratan.

Irhamsyah menjelaskan, batas penghasilan menjadi salah satu syarat penting dalam menentukan penerima bantuan. Berdasarkan ketentuan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, wilayah Zona 2 termasuk Kalimantan memiliki batas penghasilan tertentu bagi masyarakat yang masuk kategori MBR.

Untuk masyarakat umum yang belum menikah, batas penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan. Sementara masyarakat umum yang sudah menikah memiliki batas penghasilan paling banyak Rp11 juta per bulan.

“Kalau sudah kawin batas penghasilannya Rp11 juta. Kalau penghasilannya Rp11,5 juta, tidak memenuhi kriteria MBR. Ini berdasarkan peraturan-peraturan PKP,” jelas Irhamsyah.

Program tersebut memiliki tahapan pengajuan yang dilakukan secara berurutan. Masyarakat mengajukan permohonan bantuan kepada bank pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Selanjutnya, bank melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika persyaratan dinyatakan sesuai, bank mengajukan permintaan pembayaran bantuan kepada organisasi perangkat daerah teknis.

OPD teknis kemudian melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran tersebut. Tahap berikutnya dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Gubernur mengenai penerima bantuan.

Setelah itu, OPD teknis menerbitkan SK penerima GBA dan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen tersebut disampaikan kepada BPKAD untuk proses pembayaran bantuan kepada bank pelaksana.

Setelah dana diterima bank pelaksana dari kas daerah, dana dipindahbukukan ke rekening debitur atau nasabah paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, bank memindahbukukan dana tersebut ke rekening pengembang paling lambat satu hari kerja.

Program tersebut telah berjalan sejak 2025. Pada tahun pertama, Pemprov Kaltim menargetkan 1.000 penerima bantuan dengan realisasi sebanyak 208 penerima.

Pada 2026, target penerima dinaikkan menjadi 2.000 orang. Hingga September 2026, realisasi bantuan baru mencapai 214 penerima sehingga masih terdapat jarak cukup besar dari target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan bank pelaksana, realisasi 2025 berasal dari Bank Tabungan Negara sebanyak 123 penerima, Bank Mandiri 10 penerima, dan Bank Kaltimtara 75 penerima. Total penerima pada tahun tersebut mencapai 208 orang.

Pada 2026, BTN mencatat 117 penerima, Bank Mandiri 34 penerima, dan Bank Kaltimtara 63 penerima. Total realisasi sampai September mencapai 214 penerima.

Irhamsyah mengakui proses penyaluran bantuan masih menghadapi tahapan verifikasi yang membutuhkan waktu. Kondisi tersebut membuat realisasi penerima bantuan hingga September 2026 belum mencapai target tahunan.

“Karena memang proses verifikasi juga mungkin berproses. Ini agak sedikit terlambat,” ujarnya.

Pemprov Kaltim berharap program tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum memiliki rumah untuk segera mengakses pembiayaan kepemilikan rumah. Stimulus biaya administrasi diharapkan dapat mengurangi beban biaya awal yang harus disiapkan masyarakat.

Irhamsyah berharap program bantuan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mempercepat realisasi kepemilikan rumah pertama. Program ini juga diarahkan untuk mendukung target pemerintah dalam percepatan Program 3 Juta Rumah.(ARI RACHIM/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *