Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan mencatat, hanya satu pemilik tempat hiburan malam (THM) yang pernah membayar pajak hiburan. Itu pun, tidak dilakukan secara rutin.
“Sedangkan THM yang lain tidak ada yang melaporkan dan membayar ke Bapenda,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bulungan, Imam Hidayat, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, pajak hiburan dipungut apabila terdapat pembayaran yang dilakukan pengunjung untuk menikmati hiburan, baik melalui tiket masuk, karcis maupun tagihan (bill) yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Hal itulah yang membuat Pemkab Bulungan kesulitan memungut pajak hiburan. Karena menurut Hidayat, sebagian besar THM di Bulungan tidak menerapkan skema tersebut. Yakni tidak menerapkan tiket masuk.
Pengelola THM, ujarnya, memperoleh pendapatan dari penjualan makanan dan minuman, sehingga tidak ada dasar untuk mengenakan pajak hiburan.
Pemungutan pajak, lanjutnya, hanya dapat dilakukan ke penjualan makanan dan minuman hasil olahan, yang merupakan objek pajak restoran, dan wajib dilaporkan kepada Bapenda.
Namun, diakuinya juga kewajiban tersebut pun belum dipenuhi oleh sebagian besar pemilik THM, meskipun telah diberikan sosialisasi.
“Kendalanya pemilik usaha kurang patuh terhadap peraturan tersebut,” tegasnya.
Bapenda, lanjut Imam, akan melakukan evaluasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah yang menangani perizinan, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan akan dilakukan evaluasi terhadap THM dengan melibatkan Satpol PP dan perizinan, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap objek yang memang sudah menjadi objek pajak,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












