Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara meringkus pria berinisial MH (50), yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tirinya sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Yudhistira, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Poros Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, April 2026 lalu.
Saat itu, korban berinisial R (15), diminta pelaku untuk mengantarkannya menuju lokasi kebun di Desa Tanjung Agung. Tempat pelaku bekerja sebagai petani.
Setibanya di lokasi, korban diduga diajak masuk ke sebuah pondok yang berada di area perkebunan. Di lokasi itulah dugaan tindak asusila terjadi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltara. Yang ditindaklanjuti Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kaltara, dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi.
Atas dugaan tindakan asusila tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, penyidik juga mempertimbangkan unsur pemberatan lantaran pelaku merupakan orang tua tiri korban. (Muhammad Efendi)












