Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dengan besaran keringanan yang disesuaikan, dengan batas maksimal hingga 60 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang memberi ruang bagi daerah untuk memberikan keringanan pajak.
“Insentif ini kita berikan terutama untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang, termasuk kapal barang dan nelayan,” ujar Tomy, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, meskipun aturan memperbolehkan keringanan hingga 60 persen, penerapan di daerah tidak diberikan secara penuh untuk semua sektor.
Untuk angkutan kapal barang, insentif diberikan sekitar 25 persen hingga 30 persen. Sementara, untuk angkutan penumpang juga berada pada kisaran yang sama.
Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk meringankan beban pelaku usaha transportasi, sekaligus menekan biaya logistik di daerah.
“Dengan keringanan ini, kita harapkan biaya operasional bisa lebih ringan, terutama untuk sektor transportasi dan distribusi barang,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain seperti pajak alat berat dan pajak air permukaan yang tidak termasuk dalam skema insentif.
Pada triwulan pertama 2026, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak tercatat mencapai sekitar 25 persen, melampaui target awal sebesar 15 persen.
“Capaian ini menunjukkan tren yang cukup baik meskipun ada kebijakan insentif yang diberikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian penerimaan pajak tersebut juga dikembalikan ke daerah melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH), termasuk untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Minimal 10 persen dari pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk infrastruktur jalan di kabupaten dan kota,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












