EMERINTAH Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan peringatan pada salah satu perusahaan yang mempekerjakan warga asing.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Muhammad Sarwana, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan, yang berada di Tanjung Selor, Senin (23/10/2023).
Tim gabungan yang dipimpin oleh Disnakertrans Kaltara, mendapati salah satu perusahaan tersebut terindikasi mempekerjakan warga asing tanpa pendamping TKA.
Hal ini berawal dari adanya aduan masyarakat tentang hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, Disnakertrans Kaltara bersama Disnakertrans Bulungan, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, serta Badan Kesatuan Bangsan dan Politik (Kesbangpol) menuju lokasi perusahaan yang menjadi lokus pengaduan tersebut.
“Sebelumnya, Disnakertrans Kaltara telah mengembangkan informasi yang didapat dari aduan masyarakat, dan ditemukan informasi bahwa semua pekerja lokal telah di-PHK, dan tersisa TKA yang masih berada di lokasi perusahaan tanpa adanya pendamping TKA,” kata Sarwana.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 4 bagian c, menjelaskan bahwa setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA harus mengalihkan keahliannya kepada tenaga pendamping TKA.
Adapun temuan hasil sidak, tim gabungan mendapati 2 orang TKA di perusahaan tersebut tanpa adanya pendamping TKA asal Indonesia. Sementara, TKA lainnya telah meninggalkan lokasi perusahaan.
Setelah ditelusuri, TKA tersebut berada di mes perusahaan selama lebih dari setahun, untuk menunggu gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama 13 bulan. Sehingga, mereka tidak meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negaranya.
Ini menjadi temuan baru oleh tim yang akhirnya menghubungi penanggung jawab kedua TKA tersebut, untuk segera mengonfirmasi keberadaan TKA yang tanpa pendamping TKA.
Sarwana juga menyampaikan bahwa timnya sudah melayangkan surat kepada penanggung jawab TKA, untuk datang ke Kaltara dalam kurun waktu 3 hari.
“Kita akan coba langkah persuasif dulu dengan harapan agar hak-hak pekerja, baik pekerja lokal dan pekerja asing dapat dipenuhi. Jika tidak ada respons dan tanggapan terkait keberadaan TKA tanpa pendamping, dan gaji yang belum dibayarkan, maka akan kita teruskan ke kementerian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” kata Sarwana. (dkisp)