Wajib Kantongi Surat Bebas Temuan

ASN Pemprov Kaltara yang akan pensiun atau pindah tugas diwajibkan memiliki surat bebas temuan.-DOK

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang akan memasuki masa pensiun diwajibkan mengantongi surat bebas temuan, sebagai salah satu syarat administrasi pengurusan kepegawaian.

Inspektur Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati, mengatakan hal tersebut sebagai upaya memastikan seluruh kewajiban ASN telah diselesaikan sebelum memasuki masa purnatugas.

“Surat bebas temuan menjadi salah satu syarat administrasi kepegawaian bagi ASN yang akan pensiun. Jadi sebelum proses itu selesai, seluruh temuan yang menjadi tanggung jawab pegawai harus dituntaskan terlebih dahulu,” ujar Yuniar, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, surat bebas temuan menunjukkan bahwa ASN yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait hasil pemeriksaan, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun hasil pengawasan lainnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN yang pensiun, tetapi juga bagi pegawai yang akan mutasi ke perangkat daerah lain maupun ke instansi di luar Pemprov Kaltara.

“Ini dilakukan agar tidak ada lagi temuan yang tertinggal ketika pegawai berpindah tugas atau memasuki masa pensiun,” ungkapnya.

“Kalau sudah pensiun, tentu lebih sulit untuk melakukan penagihan atau meminta penyelesaian kewajiban. Karena itu kami dorong agar semuanya diselesaikan sebelum memasuki masa purnatugas,” lanjut Yuniar.

Yuniar menegaskan, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus melakukan koordinasi, untuk memastikan setiap ASN yang memasuki masa pensiun telah menuntaskan seluruh kewajiban administrasi dan keuangan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltara juga menerapkan mekanisme penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang belum menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong penyelesaian temuan secara lebih cepat.

“Kami ingin seluruh temuan diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai setelah pensiun atau pindah tugas masih ada kewajiban yang belum dituntaskan,” tegasnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *