250 Ribu Hektar Lahan Hutan Dibebaskan

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur telah membebaskan 250 ribu hektar lahan dalam program Perhutanan Sosial. Pembebasan lahan diklaim sebagai upaya meningkatkan pengembangan penanaman menuju ketahanan pangan untuk penghijauan. Sejak 2022 program telah dilaksanakan penanaman melalui Program Pangan Untuk Penghijauan.

Sesuai data tercatat melalui Bidang Kehutanan tahun 2022 mencapai 6,00 Ha, 2023 seluas 9,10 Ha. Perkebunan tahun 2022 seluas 1,60 Ha dan 2023 mencapai 1,50 Ha. Pertambangan 2022 seluas 71,85 Ha dan 2023 tercatat 230,92 Ha.

“Kondisi seperti ini harus terus dipetakan. Setiap lahan yang dilakukan penanaman harus dipetakan, sehingga terdata dengan baik,” pinta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, dalam keterangan resmi Kamis (12/10/2023).

Akmal Malik meminta seluruh perangkat daerah yang menangani penanaman pangan untuk penghijauan dapat mendata dengan jelas.

Berapa bibit di tanam, berapa lahan, di mana saja. Sehingga, bisa dipetakan berapa progress dukungan Pemerintah dalam program penanaman pangan untuk penghijauan.

“Saya yakin kita semua bisa. Apalagi, Kaltim menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN). Visi dan misinya untuk keberlangsungan lingkungan hidup,” jelasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto menjelaskan, program Perhutanan Sosial berujuan agar masyarakat dapat mengelola lahan untuk dimanfaatkan dalam pengembangan ketahanan pangan, sembari menjaga lingkungan agar tetap asri atau terlindungi.

Artinya, pembebasan lahan dimaksud secara sah, maka masyarakat bebas untuk mengelola hutan demi ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

“Jadi, ini sangat berguna bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan perekonomian mereka. Tapi, kelestarian hutan juga tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, memang masyarakat dilarang mengelola hutan. Namun berkat program Perhutanan Sosial yang dibangun Presiden Joko Widodo, guna mendukung penanaman kembali demi ketahanan pangan.

“Meski dikelola masyarakat, penghijauan tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dari pemanfaatan lahan, ada untuk lahan produksi hutan kayu dan budidaya madu. Selanjutnya, program pangan untuk penghijauan diserahkan kepada masyarakat, bagaimana memanfaatkan lahan yang diberikan.

“Pemerintah hanya memfasilitasi dan tidak ada paksaan masyarakat harus menanam apa,” ungkapnya.

“Pemerintah menyiapkan bibitnya, selanjutnya masyarakat yang menanam dan mengembangkan,” imbuh Joko Istanto.

Dalam mendukung keberlangsungan lingkungan, peningkatan produktivitas lahan dan ketahanan pangan berbasis lahan, Pemprov Kaltim sudah melaksanakan program rehabilitasi lahan (penghijauan) pada lahan milik masyarakat, tanah desa (adat) dengan kegiatan pembangunan hutan rakyat.

“Pola penanaman adalah agroforestry dengan mengkombinasikan antara tanaman kehutanan dengan tanaman hortikultura atau buah-buahan serta tanaman sela berupa tanaman semusim. Seperti tanaman buah durian, kelengkeng, alpukat, mangga, rambutan, sukun, petai, jengkol, lai dan cempedak,” sebutnya.

Realisasi program rehabilitasi lahan (penghijauan) dari tahun 2019-2023 di Kaltim telah mencapai 1.929 Ha yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim.

Untuk itu, rehabilitasi lahan (penghijauan) dengan harapan komoditas pohon untuk ekologi bisa menghasilkan secara ekonomi.

Hingga saat ini total luas lahan yang dimanfaatkan untuk ketahanan pangan pada 2022 sekitar 79,45 Ha. Sedangkan 2023 mencapai 473,93 Ha dengan total 553,38 Ha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *