Gedung Walet Bukan Sarang Walet

Gedung Walet RSUD dr Abdul Rivai. (Maulidia Azwini)

MANAJEMEN RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, angkat bicara soal tudingan miring atas penggunaan dan biaya pembangunan Gedung Walet yang jadi penunjang pelayanan darurat. Ada informasi yang menuding RSUD menggunakan gedung baru tersebut untuk sarang walet.

Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Jusram menjelaskan, tudingan tersebut diberikan oleh pihak eksternal dari pemberitaan yang heboh pada Juni lalu.

“Pakai logika saja, masa gedung sebagus itu dipakai untuk sarang walet. Karena oknum itu dengar suara walet,” jelas dr Jusram, Minggu (3/8/2025).

Pihaknya selama tiga tahun belakangan ini mematangkan pembangunan gedung baru tersebut dengan nilai total anggaran lebih dari Rp70 miliar.

“Anggaran tersebut tak berasal dari APBD Berau, namun murni dari hasil pengelolaan keuangan rumah sakit yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” terangnya.

Gedung baru akan membuka layanan yang sebelumnya telah ada di bangunan lama, di antaranya ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), kamar tindakan operasi medis, dan ruang intensive care unit (ICU).

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan demi menjaga status rumah sakit pelat merah tersebut yang saat ini berpredikat C. Ia menegaskan, di provinsi Kaltim cuma RSUD dr Abdul Rivai yang mampu membangun gedung baru menggunakan uang yang dikelola oleh rumah sakit.

“Di daerah lain masih bergantung dengan APBD,” tegasnya.

Jusram juga menyampaikan, terdapat alternatif yang ditawarkan pemerintah daerah untuk melakukan renovasi ruang ICU di tengah tidak adanya ruang pengganti yang tersedia. Dalam pertimbangan yang matang, tawaran tersebut tak diambil. Sebab, akan banyak pasien yang tak terlayani karena renovasi tersebut.

“Sehingga kami memilih untuk memaksimalkan kinerjanya di gedung walet nanti,” imbuhnya.

Anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut sangat besar. Selain itu, pengadaan alat kesehatan juga melalui proses panjang dan perizinan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

“Termasuk memastikan setiap pelayanan sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP). Maka itu pembangunannya sampai tiga tahun, karena kami ingin berikan yang terbaik untuk pelayanan,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *