TANJUNGREDEB, NOSAKALTARA – Persoalan perizinan kegiatan galian C atau usaha pertambangan pasir di Kabupaten Berau terus mendapat sorotan. Melihat kondisi tersebut, Agus Uriansyah, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, menekankan peran aktif pemerintah daerah, walaupun kewenangan perizinan sepenuhnya di tingkat provinsi.
Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, Peraturan Presiden (Perpres) maupun aturan menteri, pengurusan perizinan galian C memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tetapi, Agus menilai hal tersebut tidak menjadi alasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Berau untuk bersikap pasif.
“Kalau berbicara soal aturan, memang semua kewenangan ada di provinsi. Tapi daerah jangan tinggal diam. Kita perlu solusi konkret agar pelaku usaha di lapangan tidak menghadapi kesulitan,” ujarnya, Selasa (08/07/2025).
Sebagai bentuk solusi, Agus mendorong agar pemerintah daerah, khususnya OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, hingga Dinas PUPR, membentuk tim percepatan perizinan. Tim ini diharapkan bisa memfasilitasi dan mempercepat proses pengurusan izin ke provinsi, serta menjadi penghubung antara pelaku usaha dengan instansi terkait.
“OPD harus membentuk tim percepatan, yang fokus mengawal proses perizinan ke provinsi agar tidak mempersulit pekerja pasir yang mencari nafkah. Harus ada pendampingan administratif yang nyata,” tegasnya.
Agus menambahkan, percepatan proses perizinan ini penting tidak hanya demi kepentingan pelaku usaha, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kalau semua pihak saling mendukung, saya yakin persoalan ini bisa dicarikan jalan tengahnya. Jangan sampai hanya karena birokrasi, masyarakat kita yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini jadi korban,” pungkasnya.(*/txe)