389 Guru Non-ASN Dilindungi SK Khusus

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah. (Azwini/Disway Kaltim)

DI tengah kekhawatiran nasional terkait isu penghapusan tenaga honorer atau non-ASN di sekolah negeri pada 2027 mendatang, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memastikan tidak akan ada pemecatan massal terhadap tenaga honorer di lingkungan sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah menegaskan, pemerintah daerah justru telah lebih dulu menyiapkan skema perlindungan bagi tenaga non-ASN, bahkan sebelum isu tersebut ramai diperbincangkan secara nasional.

Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang belakangan dikaitkan dengan penghapusan honorer sebenarnya bukan bertujuan menghentikan tenaga pendidik non-ASN, melainkan memberikan ruang agar daerah tetap bisa mempertahankan layanan pendidikan di sekolah negeri.

“Justru surat edaran itu melindungi kita untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri. Dan Berau sudah melakukan itu lebih dulu,” katanya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua kelompok tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Kelompok pertama adalah guru honorer yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhasil memperoleh sertifikasi pendidik. Bagi kelompok ini, status mereka dinilai relatif aman karena sistem penggajiannya tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBD.

“Kalau dia sudah sertifikasi, gajinya itu dari pusat melalui APBN. Jadi daerah tidak lagi terbebani penuh,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Berau juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2026.

Sementara untuk kelompok kedua, yakni guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang sebelumnya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK akibat terbentur aturan administrasi, Disdik Berau memastikan mereka tetap dipertahankan.

Sebanyak 389 guru honorer masuk dalam SK perlindungan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan. Mereka diprioritaskan untuk tetap mengajar sambil menunggu perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Mereka sebelumnya tidak bisa ikut PPPK karena aturan administrasi. Jadi sekarang kita perjuangkan agar tetap bisa mengabdi,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *