Meski sudah dijadwalkan, namun tidak serta merta Hak Angket akan berjalan mulus

Gedung DPRD Kaltim di jalan Teuku Umar, Samarinda (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur memastikan akan mengikuti proses rapat paripurna terkait usulan hak angket yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengatakan salah satu syarat penting dalam penggunaan hak angket ialah pemenuhan kuorum rapat paripurna yang ketentuannya lebih berat dibanding hak interpelasi.

“Nah, kuorumnya paripurna itu berbeda antara angket dengan interpelasi, lebih berat di angket,” tutur Sarkowi.

Ia menjelaskan, syarat hak angket DPRD telah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, rapat paripurna hak angket mensyaratkan jumlah kehadiran sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD. Selain itu, keputusan persetujuan hak angket juga harus mendapat dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat.

Karena itu, Sarkowi menilai kelanjutan hak angket masih belum dapat dipastikan meski sudah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah DPRD Kaltim. “Jadi apakah nanti lanjut atau tidak kita lihat nanti apakah kuorum, apakah pengambilan keputusannya itu memang sesuai dengan aturan atau tidak. Jadi bisa jadi akan lanjut, bisa jadi juga akan gugur,” jelasnya.

Saat ini jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang. Artinya, kuorum rapat paripurna hak angket sedikitnya harus dihadiri 42 anggota DPRD agar rapat dapat dinyatakan sah dan dilaksanakan.

Apabila jumlah kehadiran tepat 42 anggota, maka sedikitnya 28 anggota DPRD harus menyetujui usulan hak angket agar dapat diteruskan. Jika jumlah anggota yang hadir lebih banyak, maka jumlah persetujuan juga ikut berubah karena dihitung berdasarkan dua pertiga dari total anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Sarkowi mengatakan, pengusulan hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPRD secara personal dan tidak otomatis mencerminkan sikap resmi fraksi.

“Karena angket itu konstitusional personal. Jadi tidak kemudian mentang-mentang ada satu dua orang dari fraksi ini, otomatis fraksinya itu mendukung angket,” sebutnya.

Menurut Sarkowi, dalam rapat paripurna nanti para pengusul hak angket akan menyampaikan langsung usulan mereka beserta alasan pengajuan hak angket. Selain itu, nama-nama anggota DPRD pengusul juga akan dibacakan dalam forum paripurna.

Diketahui, syarat pengusul hak angket untuk DPRD dengan jumlah anggota 35 hingga 75 orang ialah sedikitnya 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih satu fraksi.

“Nanti mereka akan menyampaikan seperti pandangan umum begitu. Menyampaikan kami mengusulkan angket nama-namanya ini dari fraksi ini, ini, ini,” bebernya.

Setelah penyampaian usulan dilakukan, rapat paripurna akan masuk dalam tahapan pengambilan keputusan sesuai tata tertib DPRD, termasuk pemenuhan kuorum rapat.

Sarkowi meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan di DPRD Kaltim dan menyerahkan seluruh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. “Silakan saja berproses. Kita mengikuti mekanisme yang ada,” katanya.

Sejak awal, lanjut Sarkowi, Golkar memandang penggunaan hak pengawasan DPRD merupakan mekanisme konstitusional yang sah selama berjalan sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun tata tertib DPRD Kaltim.

“Dari awal Fraksi Golkar itu menyampaikan sepanjang penggunaan hak pengawasan di DPRD itu apakah pilihannya interpelasi, angket atau menyatakan pendapat, sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita, kita pasti ikut,” katanya.

Karena itu, Golkar memastikan tetap mengikuti rapat paripurna 10 Juni mendatang. Sarkowi juga memastikan anggota Fraksi Golkar akan hadir dalam rapat paripurna tersebut. Namun kehadiran itu tidak otomatis menjadi bentuk dukungan terhadap hak angket.

“Hadir itu bukan berarti kemudian itu bentuk persetujuan terhadap penggunaan hak tertentu. Jadi masing-masing punya sikap,” ujarnya.

Golkar sendiri merupakan fraksi terbesar di DPRD Kaltim dengan total 15 anggota. Kondisi itu membuat sikap Fraksi Golkar dalam rapat paripurna menjadi sorotan karena berpengaruh terhadap terpenuhi atau tidaknya kuorum rapat hak angket.

PASTIKAN SEMUA HADIR

Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Timur tetap mendorong penggunaan hak angket, dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyebut pembahasan internal fraksi masih berjalan dan fokus pada sejumlah tuntutan publik terhadap pemerintah daerah.

Agus mengatakan, hak angket dipilih karena memberi ruang bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan secara langsung terhadap persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Menurut dia, mekanisme tersebut berbeda dengan hak interpelasi yang hanya sebatas meminta penjelasan kepada pemerintah.

“Kita membahas poin-poin yang memang dituntut oleh masyarakat. Terhadap perbaikan-perbaikan kepada pemerintah juga dan perbaikan itu harus kita melalui hak angket,” kata Agus dihubungi, Kamis, (28/5/2026).

Ia menilai proses penyelidikan penting dilakukan, agar DPRD memiliki data dan hasil pemeriksaan sendiri sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, DPRD tidak cukup hanya mengajukan pertanyaan kepada pemerintah daerah tanpa melakukan pendalaman lebih lanjut. “Tidak bisa bertanya aja. Karena kalau orang ditanya itu pasti menjawab,” ujarnya.

Agus mengatakan, hak angket memberi kewenangan kepada DPRD untuk meminta keterangan, memeriksa dokumen, hingga melakukan pendalaman terhadap persoalan yang sedang dibahas. Hasil dari proses tersebut nantinya akan disampaikan kepada masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga legislatif.

“Tapi kalau diselidiki, ditanya diselidiki, kita yang akan berikan informasi kepada masyarakat. Bahwa kemarin yang disangkakan kepada beliau itu ternyata setelah kami tanyakan dan kami selidiki hasilnya ini, ini, ini,” jelas Agus.

Menurut Agus, hasil penyelidikan DPRD diperlukan agar publik memperoleh penjelasan dari lembaga legislatif, bukan hanya berasal dari pemerintah daerah. Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan melalui mekanisme yang tersedia dalam aturan.

“Jadi bukan gubernur yang menjawabnya, harus kita,” tegasnya.

Pembahasan hak angket di DPRD Kaltim, sebelumnya memunculkan perbedaan pandangan antarfraksi. Sejumlah anggota dewan masih mengusulkan penggunaan hak interpelasi, sementara Fraksi Gerindra tetap berada pada posisi mendukung hak angket.

Menanggapi perbedaan sikap tersebut, Agus menyebut hal itu merupakan dinamika biasa dalam pembahasan politik di DPRD. Meski demikian, Fraksi Gerindra tetap mempertahankan usulan awal yang telah disampaikan dalam rapat internal, maupun forum pembahasan antarfraksi. “Kalau kami kan sepakat tetap apa yang kami usulkan,” bebernya.

Rapat paripurna DPRD Kaltim untuk membahas usulan hak angket, dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang. Agus memastikan seluruh anggota Fraksi Gerindra akan hadir dalam agenda tersebut.“Hadir semua pasti. Saya perintahkan untuk hadir semua,” tegasnya.

Ia mengatakan pembahasan hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Kaltim. Menurut Agus, proses tersebut tidak melibatkan campur tangan pihak luar, termasuk pengurus partai di tingkat daerah.

“Enggak ada. Ini khusus kewenangan kita. Karena kewenangan dia pun saya enggak campur,” sebutnya.

Usulan penggunaan hak angket di DPRD Kaltim, belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah fraksi mulai menyampaikan sikap masing-masing terkait mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah. Pembahasan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dalam agenda rapat DPRD dengan korum yang tercapai. Sebelum nantinya diputuskan dalam forum resmi dewan. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *