ETLE Berjalan Efektif dan Mulai Menunjukkan Hasil

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan. (Azwini/Disway Kaltim)

PENERAPAN sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld oleh Satuan Lalu Lintas Polres Berau mulai menunjukkan hasil. Dalam kurun waktu sekira dua bulan sejak dioperasikan, ratusan pelanggaran lalu lintas berhasil terekam.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan mengungkapkan, sejak diluncurkan pada Februari 2026 dan efektif berjalan mulai 1 Maret hingga April, tercatat 330 pelanggaran melalui ETLE Handheld.

“Dari jumlah itu, 120 pelanggaran telah tervalidasi. Kemudian, notifikasi yang sudah kami kirimkan sebanyak 52 kasus,” ujar Rhondy, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, tingkat respons pelanggar masih tergolong rendah. Dari 52 notifikasi yang telah dikirimkan, baru enam pelanggar yang melakukan konfirmasi. Selain itu, sebanyak 12 kasus telah masuk tahap penagihan dan 20 kendaraan dikenai pemblokiran STNK karena pemilik mengabaikan surat konfirmasi yang dikirimkan.

Rhondy menilai rendahnya angka konfirmasi tersebut menjadi catatan bagi jajaran Satlantas. Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem ETLE hingga kemungkinan notifikasi yang diabaikan.

“Bisa jadi masyarakat belum paham. Padahal jika dalam waktu sembilan hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran, kendaraan bisa langsung diblokir,” tegasnya.

Berbagai pelanggaran yang selama ini kerap dianggap sepele kini dapat dengan mudah terdeteksi, seperti tidak menggunakan helm, parkir sembarangan, hingga melanggar rambu larangan putar balik.

Namun demikian, Rhondy mengakui sistem ini juga memiliki tantangan. Salah satunya, pelanggar tidak menerima teguran langsung di lokasi sehingga kerap tidak menyadari kesalahan yang dilakukan saat itu juga.

“Memang ada kelebihan dan kekurangan. Di satu sisi mengurangi kontak langsung, tetapi di sisi lain pelanggar kadang tidak merasa ditegur saat itu juga. Namun, bukti pelanggaran tetap jelas, lengkap dengan waktu dan lokasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ETLE Handheld dirancang sebagai mekanisme penindakan non-kontak untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Setiap pelanggaran yang terekam akan secara otomatis dikirimkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp kepada pemilik kendaraan.

“Notifikasi resmi pasti mencantumkan identitas ETLE Handheld atau ETLENAS. Kalau berasal dari nomor yang tidak jelas tanpa identitas, kemungkinan besar itu penipuan,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *