Program gratis biaya administrasi kepemilikan rumah hingga Rp10 juta per unit yang disiapkan Pemprov Kaltim mendapat sorotan pengamat ekonomi. Kebijakan tersebut dinilai perlu dibarengi pemetaan kemampuan ekonomi masyarakat agar bantuan tidak berhenti pada keberhasilan pencairan, sementara penerima kesulitan membayar cicilan rumah.
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo mengatakan, persoalan utama kepemilikan rumah berada pada kemampuan masyarakat memenuhi seluruh kewajiban pembiayaan. Hal itu perlu diperhatikan karena Kaltim masih menghadapi backlog perumahan sebanyak 591.841 KK berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) RI 2026.
Purwadi menilai, bantuan Rp10 juta untuk biaya administrasi atau kebutuhan awal kepemilikan rumah memiliki nilai terbatas jika tidak disertai perhitungan kemampuan pembayaran masyarakat dalam jangka panjang.
“Karena Rp10 juta untuk bantuan DP itu receh saja, receh itu. Ketika administrasi beres, tapi angsurannya enggak bisa bayar, kan,” kata Purwadi saat dihubungi pada Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, Pemprov Kaltim perlu memastikan penerima program benar-benar berada pada kelompok masyarakat yang membutuhkan sekaligus memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan rumah. Validitas data menjadi salah satu faktor penting sebelum bantuan disalurkan.
Ia menyinggung penggunaan sistem pemeringkatan kesejahteraan sosial ekonomi atau desil dalam menentukan kondisi masyarakat. Data tersebut membagi penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jadi datanya harus benar dulu, belum lagi data BPS yang tentang desil-desil,” ujarnya.
Dalam pemeringkatan tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan menjadi prioritas bantuan. Desil 2 hingga 4 mencakup kelompok miskin, hampir miskin, dan rentan, sedangkan desil 5 berada pada kelompok dengan kondisi kesejahteraan pas-pasan.
Sementara desil 6 hingga 10, mencakup kelompok dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga atas. Menurut Purwadi, pemetaan tersebut perlu digunakan secara cermat agar bantuan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat sesuai kemampuan ekonomi dan kebutuhan tempat tinggal.
Purwadi mengingatkan, pemerintah agar tidak menjadikan jumlah pencairan bantuan sebagai ukuran utama keberhasilan program. Keberhasilan program perumahan, menurutnya, harus dilihat dari kemampuan penerima mempertahankan kepemilikan rumah setelah bantuan awal diberikan.
“Jadi kalau sekadar hanya sukses menghabiskan duit per KK Rp10 juta sebentar saja itu. Setelah Rp10 juta itu habis, pemerintah cair sukses pencairan, kata saya, tapi programnya belum tentu berhasil,” tegasnya.
Ia mengatakan program dapat kehilangan tujuan apabila penerima berhasil memperoleh bantuan administrasi, tetapi kemudian tidak mampu melanjutkan cicilan. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melihat persoalan perumahan secara lebih menyeluruh.
“Sukses pencairan tapi gagal, berantakan program itu. Enggak kena pada akar yang dia mau tuju,” katanya.
Kredit Menganggur Jadi Perhatian
Purwadi juga mengaitkan persoalan pembiayaan rumah dengan kondisi penyaluran kredit perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia yang dia sampaikan, undisbursed loan atau plafon kredit yang telah tersedia tetapi belum dicairkan nasabah masih berada di kisaran Rp2.548 triliun pada Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dari sisi permintaan dan penawaran kredit. Kredit yang telah mendapat persetujuan perbankan belum seluruhnya ditarik oleh nasabah karena terdapat berbagai pertimbangan dalam aktivitas ekonomi.
“Ini data Gubernur BI yang baru, kredit nganggur sudah naik. Dalam satu bulan Rp2.500-an triliun. Itu setara hampir 60 persen dari APBN. Itu uang nganggur,” ujarnya.
Purwadi menjelaskan dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit hingga kuartal II 2026 masih banyak berkaitan dengan aktivitas pemerintah. Sementara permintaan kredit dari sektor swasta dinilai belum menunjukkan kekuatan yang sama.
“Ini dipengaruhi dua sisi, yakni permintaan dan penawaran kredit,” katanya.
Menurut Purwadi, kondisi tersebut penting diperhatikan ketika pemerintah menjalankan program bantuan kepemilikan rumah. Bantuan administrasi perlu berjalan beriringan dengan kondisi sektor perbankan dan kemampuan masyarakat menyerap pembiayaan.
Ia juga menyinggung kondisi sektor properti di Balikpapan yang menghadapi tekanan akibat kenaikan harga bahan bangunan. Menurut informasi yang dia terima, harga sejumlah bahan bangunan telah mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
“Ini properti juga kan, tadi saya dapat keluhan teman-teman properti di Balikpapan. Properti di Balikpapan sudah mulai ngap-ngap sedikit karena harga bahan bangunan naik 20 persen minimal,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Purwadi, menunjukkan persoalan kepemilikan rumah tidak cukup diselesaikan dengan memberikan bantuan dalam nominal tertentu. Pemerintah perlu melihat harga rumah, biaya konstruksi, pendapatan masyarakat, kemampuan mencicil, serta kondisi pembiayaan perbankan.
Pemprov Kaltim menjalankan program Gratis Biaya Administrasi Pemilikan Rumah bagi MBR atau GRATISPOL-GBA Perumahan. Program tersebut diatur melalui Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program itu menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah hingga maksimal Rp10 juta per unit. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya awal masyarakat ketika mengakses pembiayaan rumah.
Namun, Purwadi menilai pemerintah perlu memastikan masyarakat yang dibantu memang memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi cicilan. Ia mempertanyakan kesesuaian pendapatan masyarakat dengan harga rumah dan kewajiban pembiayaan yang harus dibayar setiap bulan.
“Yang saya tangkap pertama, benahi dulu masalah sistemnya. Kita juga harus melihat pola ini, maksudnya ekonominya masyarakat sekarang bagaimana,” jelasnya.
Purwadi menilai pemerintah juga perlu melihat kondisi pendapatan masyarakat secara realistis. Menurut dia, persyaratan penghasilan untuk mendapatkan pembiayaan rumah harus dibandingkan dengan kondisi pendapatan pekerja di lapangan. “Penghuninya itu harusnya UMR. Coba saya tanya teman-teman media, siapa yang gajinya di atas UMR?” katanya.
Data KemenPKP RI 2026 mencatat backlog perumahan di Kaltim mencapai 591.841 KK. Angka tersebut terdiri atas 217.796 KK backlog kepemilikan dan 374.045 KK backlog kualitas.
Backlog kepemilikan menggambarkan jumlah keluarga yang membutuhkan rumah sendiri. Sementara backlog kualitas berkaitan dengan keluarga yang sudah memiliki atau menempati hunian, tetapi kondisi rumahnya belum memenuhi standar kelayakan.
Kaltim tercatat berada di urutan ke-17 secara nasional dalam persoalan backlog perumahan. Karena itu, menurut Purwadi, penyelesaian persoalan hunian membutuhkan kebijakan yang tepat sasaran dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.(ARI RACHIM/ARIE)












