Bawaslu Rekomendasi PSU Di Kabupaten Malinau

Arif Rochman

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada salah satu TPS di Kabupaten Malinau.

Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman mengatakan, berdasarkan hasil laporan dan monitoring yang dilakukan, secara kondisi yang terjadi memang memungkinkan dilaksanakannya PSU.

“Ada TPS di Kabupaten Malinau yang infonya ada tiga pemilih yang bukan DPT di TPS itu. Makanya itu yang kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU,” kata Arif.

Ia menjelaskan, kejadian di Kabupaten Malinau itu cukup memenuhi syarat apabila dikaitkan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026. Termasuk juga dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 117 dinilainya cukup memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.

“Kita sudah surati pihak KPU dan saat ini kita tinggal menunggu jawaban saja,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltara itu.

Arif menyampaikan bahwa pelaksanaan tidak boleh lewat dari 10 hari setelah pemungutan suara. Sehingga, ia berharap agar KPU Kabupaten Malinau segera memberikan keputusan kapan PSU akan dilaksanakan. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *