KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan menggelar debat bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau sebanyak 3 kali.
Hal itu berdasarkan rancangan KPU RI terkait peraturan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Berau nantinya akan diuji melalui debat publik mengenai program membangun Bumi Batiwakkal 5 tahun kedepan.
“Debat publik sebanyak tiga kali ini berkaca dari Pilkada tahun 2020 silam yang hanya satu kali,” kata Budi, Selasa (6/8/2024).
Budi menyebut, rencana ke depan, pelaksanaan debat publik di Kabupaten Berau akan menggandeng televisi nasional supaya bisa disaksikan seluruh masyarakat Berau, termasuk warga Berau yang tinggal di luar kota.
“Dengan begitu, setelah menonton debat publik mereka bisa kembali untuk mencoblos,” imbuhnya.
Budi juga mengingatkan, kepada para Paslon Pilkada 2024 di Kabupaten Berau, bahwa waktu kampanye hanya 38 hari.
“Kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024,” bebernya.
Kemudian, debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut. Rapat umum, kata dia, itu merupakan bagian dari metode kampanye.
“Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu dua kali,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPU RI telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. (RIZAL)












