Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) segera mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa, dan wajib menggunakan produk lokal.
“Penggunaan produk yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, sedangkan produk luar negeri dengan jumlah nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen, atau telah bersertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia,” kata Zainal, dilansir laman Diskominfo Kaltara, Kamis (11/1/2024).
Hal tersebut, lanjutnya, telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 100.3.4.1/4569/B.PBJ/GUB tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024.
Untuk itulah dirinya menegaskan seluruh kontrak kerja sama wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk hasil usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi atau industri kecil dan menengah.
Penggunaan produksi lokal dalam negeri, ujarnya, sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendukung program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan produk dalam negeri.
“Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa agar segera melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa oleh SKPD, dan melaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara,” ujarnya. (dkisp)