ASN Harus Netral

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Bustan menekankan ASN di lingkup Pemprov Kaltara menjaga netralitas dalam proses pesta demokrasi.

Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, harus dapat bersikap netral dan bebas dari intervensi politik.

“ASN tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak berpihak kepada kepentingan siapa pun,” kata Bustan ketika menyampaikan sambutan pada upacara peringatan Hari Bela Negara ke-75 di Lapangan Agatis Tanjung Selor, Senin (18/12).

“Netralitas ASN adalah fondasi integritas dalam penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Karena itu, lanjut Bustan, netralitas ASN harus dijunjung tinggi. Dan, pimpinan ASN pun harus memberikan contoh yang baik.

“Kita perlu bersama-sama menjaga agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, yang dapat merugikan netralitas demokrasi,” pesannya.

Bustan berharap bahwa seluruh ASN di Kalimantan Utara dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi. “Mari kita bersama-sama memastikan bahwa pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis,” ujarnya. (dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *