Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pajak kendaraan di atas air atau PKAA, yang mulai diterapkan sejak 2025 lalu.
Kaltara sebagai provinsi dengan wilayah perairan yang luas dan aktivitas transportasi air yang cukup tinggi, menjadi salah satu potensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PKAA.
Penerapan pajak yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 23 Tahun 2008 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (DPP PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA), itu pun kini menjadi rujukan sejumlah daerah. Salah satunya, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pemprov NTT akan mempelajari mekanisme pelaksanaan PKAA, mulai dari pendataan kendaraan di atas air, penetapan nilai jual kendaraan, hingga pengelolaan penerimaan pajak daerah,” kata Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, usai menyambut kedatangan Wagub NTT Johni Asadoma, dikutip dari laman Pemprov Kaltara, Kamis (22/10/2026).
Melalui studi tiru itu, lanjut Zainal, Pemprov NTT mengharapkan memperoleh referensi untuk mengkaji penerapan kebijakan serupa sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerahnya.
Selain aspek teknis pemungutan pajak, kunjungan Pemprov NTT menjadi kesempatan bagi kedua pemerintah daerah untuk bertukar pengalaman dalam mengelola PAD, khususnya melalui pemanfaatan potensi sektor transportasi perairan.
“Pertukaran pengetahuan tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan mengenai tata kelola pajak daerah, serta mendukung pengembangan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan dan kondisi masing-masing provinsi,” ujar Zainal.
Melalui kunjungan ini, juga diharapkan hubungan kerja sama antara Pemprov Kaltara dan Pemprov NTT semakin kuat, terutama dalam berbagi pengalaman dan praktik pengelolaan pendapatan daerah. (fen)












