Operasi Sarang Narkoba terus dilakukan aparat kepolisian. Setelah di Tarakan dan Bulungan, operasi serupa juga dilakukan jajaran Polres Malinau, pekan lalu, di sejumlah tempat hiburan malam (THM).
“Upaya menekan peredaran narkotika di Kabupaten Malinau terus diperkuat melalui Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan bersama instansi terkait, dengan melakukan pemeriksaan dan memberikan imbauan kepada pengelola, karyawan, serta pengunjung tempat hiburan malam,” kata Kapolres Malinau, AKBP Anto Satriadi, dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Lanjutnya, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), agar tetap aman dan kondusif.
“Dalam kegiatan itu, personel gabungan melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” bebernya.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi secara dini kemungkinan adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” lanjut Anton.
Pemeriksaan juga menjadi bagian dari langkah preventif, agar tempat hiburan malam tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Pengawasan terhadap lokasi-lokasi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan tindak pidana narkotika melalui kegiatan kepolisian yang melibatkan berbagai instansi terkait,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kepada pengelola, karyawan, dan pengunjung tempat hiburan malam, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Imbauan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran berbagai pihak mengenai pentingnya menjaga lingkungan tempat hiburan malam, agar tidak menjadi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (fen)












