Kejagung Benarkan Rumah Asmin Laura

Tim Kejagung berada di Kabupaten Nunukan, beberapa hari lalu.///IST

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan yang digeledah pada Rabu (23/9/2026), adalah rumah Bupati Nunukan periode 2016-2021 dan 2021-2024, Asmin Laura Hafid.

“Mantan kepala daerah pada periode 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Antara, Minggu (27/9/2026).

Anang menyebut, penggeledahan rumah Asmin Laura Hafid berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan pada 2013–2025.

Awalnya, lanjut Anang, perkara ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Lalu, perkara tersebut diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, karena alasan teknis penanganan.

Usai menerima perkara, penyidik Jampidsus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menggeledah sejumlah tempat pada Rabu (23/9/2026), termasuk rumah Asmin Laura Hafid. Penggeledahan kembali dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) di beberapa tempat.

“Kalau enggak salah di kantor PTSP, di (Dinas) Lingkungan Hidup, dan di BPN,” sebutnya.

Diwartakan sebelumnya, tim Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Bulungan, serta di Kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78 Jakarta.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Anang.

“(Penggeledahan) dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” lanjutnya. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *