Isu soal Bupati Penajam Paser Utara (PPU) merangkap kepala Otorita IKN, ditanggapi pengamat. Pasalnya, jika itu terjadi harus mengubah dua undang-undang. Karena posisi jabatan tersebut, masing-masing berbeda.
——————-
Wacana Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor merangkap sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai memungkinkan. Namun, skema tersebut tidak bisa langsung diterapkan, karena kedudukan bupati dan Kepala Otorita IKN saat ini berdiri di atas kerangka hukum yang berbeda.
Wacana tersebut sebelumnya digulirkan Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub. Dalam Musda VI DPD Partai Golkar PPU pada 29 Agustus 2026, Ayub mengusulkan agar Bupati PPU dapat sekaligus menjadi Kepala Otorita IKN.
Menurut Ayub, gagasan itu dimaksudkan untuk menyinergikan pembangunan IKN dengan PPU, sekaligus mencegah ketimpangan pembangunan antara kawasan ibu kota dan daerah yang menjadi wilayah penyangganya.
“Bagaimana kalau PPU itu, bupati PPU menjadi kepala Otorita IKN. Kalau itu terjadi, maka pembangunannya bisa disinergikan, bisa sejalan,” ujarnya.
Hal tersebut ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, yang mengatakan gagasan tersebut perlu dilihat dari perkembangan IKN yang hingga kini masih berada dalam tahapan pembangunan, dan penyiapan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, keberadaan IKN memang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Namun, pembangunan fisik dan proses menuju beroperasinya IKN sebagai ibu kota masih berlangsung.
“Keberadaan IKN ini kan masih belum selesai. Sekarang masih dalam tahap pembangunan fisik. Kapan betul-betul menjadi ibu kota, itu juga masih harus diperjelas,” kata Saiful, Rabu, (2/9/2026).
Dalam kondisi tersebut, posisi kepala Otorita IKN saat ini dinilai lebih banyak berkaitan dengan pengendalian dan memastikan pembangunan kawasan IKN berjalan. Sementara fungsi pemerintahan di kawasan tersebut, belum sepenuhnya bergerak seperti pemerintahan daerah pada umumnya.
Di sisi lain, sebagian besar kawasan IKN secara geografis berada di wilayah Kabupaten PPU. Kondisi itu menjadi salah satu alasan munculnya gagasan agar kepala daerah setempat dapat sekaligus menjalankan fungsi sebagai kepala Otorita.
Saiful menilai, apabila konsep yang dipilih adalah ex officio, Bupati PPU dapat saja merangkap sebagai kepala Otorita IKN. Namun, ketentuan tersebut harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau mau ex officio, Bupati Penajam Paser Utara merangkap juga sebagai kepala IKN, menurut saya itu memungkinkan. Tetapi kita harus lakukan revisi undang-undang,” ujarnya.
Persoalannya, jabatan Bupati PPU dan kepala Otorita IKN memiliki dasar pengaturan berbeda. Pemerintahan kabupaten mengacu pada kerangka pemerintahan daerah, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara penyelenggaraan IKN diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam UU IKN, kepala Otorita merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan ditunjuk, diangkat, serta diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Kedudukannya juga berbeda dengan kepala daerah kabupaten yang memperoleh mandat melalui mekanisme pemilihan kepala daerah.
Karena itu, jika Bupati PPU ingin secara otomatis menjalankan dua jabatan tersebut, aturan mengenai hubungan kewenangan keduanya harus dirumuskan secara tegas. Tidak cukup hanya dengan mengandalkan kedekatan wilayah antara PPU dan kawasan IKN.
Saiful mengatakan, perubahan aturan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintahan Kabupaten PPU dan Otorita IKN. Ketentuan baru juga harus menjelaskan batas tugas, kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme ketika seorang bupati menjalankan fungsi sebagai Kepala Otorita.
“Harus ada ketentuan yang secara jelas menyatakan bahwa Bupati Penajam Paser Utara yang dipilih melalui pilkada juga mempunyai kewenangan ex officio sebagai Kepala Otorita IKN,” jelasnya.
Menurut Saiful, konsep tersebut memang dapat menjadi pilihan untuk kondisi jangka pendek. Terlebih, sebagian besar wilayah IKN berada di PPU sehingga penyatuan kepemimpinan dianggap dapat menyederhanakan koordinasi di lapangan.
Namun, persoalannya akan berbeda, ketika Nusantara benar-benar telah menjadi ibu kota negara dan fungsi pemerintahannya berjalan penuh.
Pada tahap tersebut, kata dia, IKN tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan pembangunan kawasan, tetapi juga penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, desain kelembagaannya harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau untuk jangka pendek mungkin bisa menyederhanakan. Tetapi kalau nanti IKN sudah menjadi ibu kota, persoalannya tentu berbeda,” katanya.
Saiful menyebut, setidaknya ada dua kemungkinan desain pemerintahan untuk jangka panjang. Pertama, Otorita tetap dipertahankan sebagai lembaga dengan Kepala Otorita yang ditunjuk Presiden. Kedua, IKN dapat diarahkan menjadi daerah khusus dengan model pemerintahan yang lebih menyerupai daerah khusus seperti Jakarta, dengan kepala daerah yang dipilih masyarakat.
Menurutnya, pilihan tersebut harus disesuaikan dengan arah pembangunan dan status akhir IKN. Pasalnya, pemerintahan nasional dan pemerintahan wilayah ibu kota memiliki fungsi yang berbeda.
Pemerintah pusat tetap menjalankan fungsi nasional melalui Presiden dan kabinet, sedangkan wilayah IKN membutuhkan struktur pemerintahan teritorial yang mengatur pelayanan publik dan urusan pemerintahan di kawasan ibu kota.
Ia juga membedakan antara usulan Bupati PPU sebagai calon Kepala Otorita dengan konsep ex officio. Jika Mudyat Noor hanya diusulkan sebagai kandidat Kepala Otorita, hal tersebut berbeda dengan jabatan yang otomatis melekat karena dirinya merupakan Bupati PPU.
“Kalau sekadar Bupati diusulkan menjadi Kepala Otorita, itu kan orangnya yang diusulkan. Tapi kalau ex officio, karena dia Bupati maka otomatis menjadi Kepala Otorita. Itu yang membutuhkan perubahan aturan,” paparnya.
Karena itu, gagasan tersebut belum dapat diterapkan hanya berdasarkan keputusan administratif. Perubahan regulasi menjadi syarat penting apabila pemerintah benar-benar ingin menjadikan jabatan Bupati PPU sekaligus sebagai Kepala Otorita IKN.
“Kalau itu tidak dilakukan perubahan, menurut saya tidak memungkinkan hal itu diwujudkan,” tegas Saiful.
Ia menilai, pembahasan mengenai desain kelembagaan IKN perlu dilakukan sejak sekarang, sebelum fungsi Nusantara sebagai ibu kota berjalan secara penuh. Dengan begitu, hubungan antara pemerintah daerah PPU dan Otorita IKN dapat memiliki batas kewenangan yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.
Untuk saat ini, kata Saiful, gagasan Bupati PPU merangkap Kepala Otorita masih sebatas opsi kebijakan. Secara normatif, jabatan Bupati dan Kepala Otorita masih memiliki fungsi, kewenangan, serta dasar hukum masing-masing. (MAYANG SARI/ARIE)












