Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memetakan potensi penerimaan pajak yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, langkah tersebut dilakukan tanpa menambah jenis maupun menaikkan tarif pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengatakan optimalisasi difokuskan pada pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengetahui besaran potensi riil yang dapat dikembangkan.
“Yang kami lakukan sekarang adalah memetakan seluruh potensi penerimaan yang menjadi kewenangan provinsi. Bukan menambah pajak baru, tetapi mengoptimalkan yang sudah ada,” ujar Datu, Selasa (26/7/2026).
Menurutnya, sejumlah sektor masih memiliki peluang meningkatkan kontribusi terhadap PAD. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan.
Pendataan tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan, agar peningkatan penerimaan daerah dapat dilakukan lebih tepat sasaran. Selain memperbarui data objek pajak, Bapenda juga memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah maupun instansi terkait.
“Kami ingin memperoleh data yang lebih akurat sehingga potensi yang selama ini belum tercatat bisa diketahui dan dioptimalkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, strategi peningkatan PAD tidak ditempuh dengan membebani masyarakat atau dunia usaha. Pemerintah justru memprioritaskan pembenahan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan sistem berbasis teknologi.
Menurutnya, administrasi perpajakan yang semakin baik akan membuat proses pemungutan lebih transparan, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Kalau tata kelolanya semakin baik, penerimaan daerah juga bisa meningkat tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan baru,” jelasnya.
Ia berharap pemetaan yang sedang dilakukan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai potensi pajak di Kalimantan Utara. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun strategi peningkatan PAD, guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (Muhammad Efendi)












