SAMARINDA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi tentang Sempadan Sungai terus disosialisasikan DPRD Kota Samarinda
Regulasi ini disiapkan secara khusus untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat, terutama terkait kejelasan batas bangunan pemukiman yang berdiri di sepanjang bantaran sungai di Kota Tepian.
Guna menyebarluaskan substansi regulasi penting tersebut, Anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Sekretaris Komisi III, Arie Wibowo, menggelar agenda Sosialisasi Raperda di Lantai 2 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kaltim, Kamis (23/7/2026) siang.
Agenda ini secara khusus menggandeng para pimpinan organisasi perusahaan pers dan wartawan di Kaltim. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin beserta jajarannya, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Bayu Surya Gandamana, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim Wiwid Marhendra Wijaya.
Dalam keterangannya, legislator Basuki Rahmat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara dan Sungai Pinang ini menegaskan bahwa kehadiran Perda ini akan mengakhiri kebingungan serta kekhawatiran masyarakat terkait isu pembebasan lahan maupun penertiban bangunan.

“Selama ini masyarakat selalu bertanya-tanya apakah rumah mereka terkena dampak pembongkaran atau tidak. Nanti melalui Perda ini ada kepastian hukum, sehingga warga bisa mengukur dan mengetahui sendiri secara pasti apakah bangunannya masuk kawasan sempadan sungai atau tidak,” ujar Arie Wibowo.
Ia menambahkan, penentuan jarak teknis sempadan sungai tidak dilakukan secara sembarangan. DPRD bersama instansi teknis masih mengkaji secara mendalam berbagai masukan dari ahli dan lapangan agar aturan yang ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga.
“Pada awalnya, sebagian warga sempat mengira kegiatan sosialisasi atau kajian di lapangan merupakan pendataan untuk pembongkaran bangunan. Namun setelah kami jelaskan bahwa penyusunan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, masyarakat menyambutnya dengan sangat baik,” imbuh politisi Sekretaris Komisi III tersebut.
Proses penyusunan Raperda inisiasi ini telah berjalan sekitar satu tahun dan masih akan melalui beberapa tahapan krusial, termasuk koordinasi intensif bersama Balai Wilayah Sungai (BWS).
DPRD Kota Samarinda menargetkan seluruh rangkaian pembahasan selesai dalam periode ini agar regulasi dapat disahkan dan diundangkan dalam waktu dekat.
“Masih ada beberapa tahapan lagi, termasuk koordinasi teknis dengan balai. Target kami, sebelum masa jabatan anggota DPRD periode saat ini berakhir, Perda Sempadan Sungai ini sudah resmi berjalan dan bisa diterapkan demi kenyamanan dan kepastian hukum warga Kota Samarinda,” pungkasnya. (txe)












