Perusahaan Tambang Mulai Lakukan PHK yang Diperkirakan Terjadi Hingga Agustus 2026

Ilustrasi operasinal tambang batu bara. (IST)

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mengantisipasi potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diperkirakan terjadi hingga Agustus 2026. Kondisi tersebut dipicu berakhirnya salah satu proyek pertambangan besar, yang selama ini menyerap ribuan tenaga kerja di Berau.

Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari perusahaan terkait rencana penghentian proyek tersebut. Salah satu perusahaan yang telah menyampaikan laporan adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) di kawasan PT Berau Coal Job Site Lati. Menurut Anang, penghentian kegiatan operasional bukan disebabkan oleh persoalan internal perusahaan, melainkan karena kontrak kerja antara kontraktor dan pemegang konsesi tambang telah berakhir.

“Karena proyeknya itu sudah selesai dan kontrak habis, jadi kegiatan operasional juga berakhir,” ujarnya.

Meski surat pemberitahuan telah diterima, Anang mengaku belum memperoleh gambaran utuh mengenai jumlah pekerja yang berpotensi terdampak. Hingga kini, manajemen perusahaan belum menyampaikan rincian data maupun skema pengurangan karyawan yang akan diterapkan.

Untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, Disnakertrans berencana memanggil pihak manajemen perusahaan dalam waktu dekat.

“Kami mau ada penjelasan langsung dari manajemen perusahaan soal alasan, mekanisme, sampai jumlah tenaga kerja yang terdampak,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans, proses penghentian proyek berlangsung secara bertahap sejak Mei dan diperkirakan tuntas pada Agustus 2026. Karena itu, pemerintah daerah meminta perusahaan menjalankan proses pengurangan tenaga kerja secara hati-hati dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pekerja lokal.

Selain rencana berakhirnya proyek yang dikerjakan BUMA, Disnakertrans juga mencatat adanya perusahaan lain yang melakukan efisiensi tenaga kerja akibat penyesuaian operasional. Salah satunya adalah PT Fajar Anugerah Dinamika yang telah melaporkan pengurangan sebanyak 24 karyawan kepada Disnakertrans Berau. Anang memastikan pihaknya kini terus memantau perkembangan situasi ketenagakerjaan di sektor pertambangan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *