Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan pemilik kendaraan dengan pelat luar daerah, untuk segera melakukan mutasi kendaraannya.
Sekretaris Provinsi Kaltara, Denny Harianto, mengatakan kendaraan yang setiap hari beroperasi dan menggunakan fasilitas jalan di Kaltara seharusnya memberikan kontribusi pajak kepada daerah tempat kendaraan tersebut digunakan.
“Sayang kalau pajaknya dibayar di luar Kaltara, tetapi yang dipakai jalannya di Kaltara. Ketika jalannya rusak, tentu pemerintah daerah di Kaltara juga yang memperbaiki,” ujar Denny, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, masih banyak kendaraan pelat luar daerah yang digunakan untuk aktivitas harian di Kaltara, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke kas daerah Kaltara.
Padahal dengan mutasi kendaraan ke Kaltara, menurut Denny, akan memudahkan pemilik kendaraan dalam proses pembayaran pajak tahunan, karena tidak perlu lagi mengurus pembayaran ke daerah asal kendaraan.
Untyuk itu, ia berharap masyarakat yang telah lama menggunakan kendaraan dengan pelat luar daerah di wilayah Kaltara, dapat segera melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan sesuai domisili operasional.
“Kalau setiap hari digunakan di sini, seharusnya kendaraan itu juga terdaftar di Kaltara,” tegasnya.
Selain kendaraan luar daerah, Pemprov juga menyoroti kendaraan di Kaltara yang masih menunggak pajak tahunan.
Karena itu, penertiban yang nantinya akan dilakukan tidak hanya menyasar kendaraan luar daerah, tetapi juga kendaraan lokal yang pajaknya telah mati.
“Yang pajaknya mati di Kaltara tetap akan kita jaring juga. Jadi yang didorong bukan hanya mutasi kendaraan, tetapi juga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.
Ia menyebut, pemerintah daerah masih akan membahas langkah penertiban bersama pihak kepolisian, termasuk kemungkinan pelaksanaan razia gabungan di sejumlah wilayah.
Peningkatan kepatuhan pajak kendaraan menjadi salah satu langkah untuk mendukung pembangunan daerah, terutama dalam pemeliharaan infrastruktur jalan dan pelayanan publik lainnya. (Muhammad Efendi)












