Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Berau terus diperkuat. Tidak hanya melalui pendampingan usaha, perusahaan juga mendorong peningkatan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui Program Pelatihan Keamanan Pangan bagi UMKM kuliner binaan PAMA yang digelar pada 22–23 Mei 2026, di Ruang RPJMD Bapelitbang Kabupaten Berau.
Kegiatan ini diikuti 33 pelaku UMKM dari dua wilayah binaan PAMA, yakni 20 peserta dari site BRCG dan 13 peserta dari site BRCB. Melalui pelatihan tersebut, peserta mendapat pembekalan langsung dari Dinas Kesehatan Berau terkait pentingnya menjaga kualitas pangan sejak proses produksi hingga produk siap dipasarkan kepada konsumen.
Instruktur Dinas Kesehatan Berau, Suhartini SKM., M.A.P., bersama tim memberikan materi seputar mutu dan keamanan pangan, potensi kontaminasi makanan, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), hingga ketentuan kemasan dan label produk.
Peserta juga diperkenalkan pada praktik Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) sebagai salah satu syarat penting dalam penerbitan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Ini penting agar produk UMKM benar-benar aman dikonsumsi,” ujar Suhartini.
Sementara itu, CSR Dept. Head PAMA Berau, Faizal Imron mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap penguatan kapasitas UMKM lokal agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Keamanan produk itu penting dan harus dijaga sejak bahan baku hingga siap dikonsumsi,” ujarnya.
Perusahaan tidak hanya berfokus pada aspek produksi, tetapi juga mendorong UMKM memiliki legalitas usaha dan daya saing pasar. Pendampingan yang dilakukan perusahaan diharapkan mampu membuka peluang lebih luas bagi produk lokal Berau untuk masuk ke pasar retail modern.
Hal senada disampaikan Koordinator LPB PAMA Bakat Batiwakkal, Agung Junazil. Menurutnya, sertifikasi PIRT dan halal kini menjadi standar dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha pangan jika ingin memperluas jaringan pemasaran.
“Syarat PIRT dan halal adalah standar nasional yang harus dipenuhi. Alhamdulillah, saat ini LPB PAMA sudah memfasilitasi sekitar 100 produk UMKM untuk memperoleh izin edar PIRT,” katanya.
Bagi para pelaku usaha, pelatihan tersebut memberi manfaat besar dalam pengembangan usaha mereka. Salah satunya dirasakan Rinda Kurniati, pelaku UMKM asal Kampung Sei Bebanir Bangun, ia mengaku kini lebih memahami pentingnya menjaga standar produksi makanan sesuai anjuran Dinas Kesehatan, termasuk pentingnya memiliki izin edar sebagai jaminan keamanan produk.
“Kami jadi tahu bahwa produk harus sesuai anjuran Dinas Kesehatan. Selain itu, penerbitan PIRT menjadi jaminan bahwa produk kami aman dikonsumsi,” pungkasnya. (ADV/AZWINI)












