Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai menyusun arah pengembangan riset dan inovasi daerah untuk periode 2025–2029, melalui Rencana Induk Pembangunan Jangka Panjang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID).
Dokumen tersebut disiapkan sebagai pedoman pengembangan riset yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah, termasuk sektor lingkungan, kawasan industri, hingga pelayanan dasar masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, mengatakan penyusunan arah riset daerah perlu dibarengi dengan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setiap OPD harus memahami tugas dan perannya, agar program yang dijalankan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujar Bertius, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pelaksanaan program administratif, tetapi juga harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan secara langsung.
Karena itu, menurut Bertius, penyusunan RIPJPID menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain melibatkan perangkat daerah, penyusunan dokumen tersebut juga dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengembangan riset daerah.
Bertius menyebut, kolaborasi antarlembaga dibutuhkan, agar hasil riset yang disusun nantinya dapat diterapkan dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.
“Riset dan inovasi daerah harus memiliki arah yang jelas, agar bisa menjawab kebutuhan pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto, menjelaskan RIPJPID akan menjadi acuan utama dalam penyusunan program riset dan inovasi daerah selama lima tahun mendatang.
Menurutnya, sejumlah isu strategis di Kaltara masih membutuhkan penguatan riset, terutama yang berkaitan dengan kualitas air, pengembangan kawasan industri, dan lingkungan hidup.
“Arah riset yang terukur diperlukan agar program pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Mardyanto.
Penyusunan RIPJPID ditargetkan mampu memperkuat keterhubungan antara hasil riset dengan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga kebijakan yang disusun pemerintah dapat lebih tepat sasaran. (Muhammad Efendi)












