9 Perusahaan Berstatus Proper Merah

Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari (Azwini/Disway Kaltim)

SEMBILAN perusahaan di Berau menerima predikat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penilaian periode 2024–2025. Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari menegaskan, pemerintah kabupaten bukan pihak yang menentukan status akhir perusahaan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Nasional tersebut.

Menurutnya, penilaian final sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui KLH, sementara pemerintah daerah hanya berperan sebagai evaluator awal berdasarkan sistem pelaporan elektronik perusahaan.

“Yang ramai kemarin itu adalah hasil Proper Nasional dari kementerian. Kabupaten hanya sebagai evaluator, verifikatornya provinsi, lalu hasilnya dikirim ke kementerian untuk difinalisasi,” kata Zulkifli, Rabu (27/5/2026).

Sembilan perusahaan yang mendapat predikat merah tersebut yakni PT Indo Pusaka Berau, PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa, dan PT Hutan Hijau Mas.

Dalam proses penilaian awal, DLHK Berau hanya memeriksa kelengkapan data melalui  Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) yang diunggah masing-masing perusahaan. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi indikator penilaian Proper, mulai dari pengelolaan air limbah, pengendalian udara, pengelolaan lahan untuk sektor tambang, hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah LB3.

“Tahun ini ada tambahan kategori sampah dan B3. Untuk tambang total ada enam kategori penilaian, sementara sawit tidak ada penilaian lahan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sistem penilaian di tingkat kementerian jauh lebih ketat dibanding penilaian daerah. Di tingkat pusat, perusahaan hanya dikategorikan “taat” atau “tidak taat”.

“Kalau di kementerian satu kesalahan saja bisa langsung dianggap tidak taat dan turun jadi merah. Itu yang membuat Proper Nasional jauh lebih ketat,” ucapnya.

Menurut Zulkifli, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kerap kesulitan ketika masyarakat mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.

“Dampaknya dirasakan masyarakat di daerah, tetapi kami tidak punya kewenangan memberi sanksi atau tindakan terhadap perusahaan tambang yang izinnya sudah di pusat,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *