Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mewajibkan pengalokasian 58,03 persen dari total dana desa, guna membangun dan mengoperasikan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Kepala DPMD Bulungan, Sigit Raharjo, mengatakan pengalokasian sebagian dana desa untuk pembangunan koperasi merah putih ditujukan memperkuat ekonomi masyarakat desa.
“Program koperasi merah putih ini memang kebijakan dari pemerintah pusat dan sudah mulai berjalan sejak 2025, dan rencana berlangsung selama enam tahun ke depan,” ujar Sigit, Senin (25/5/2026).
Dalam program tersebut, desa mengalokasikan sekitar Rp 500 juta per tahun, untuk mendukung pembangunan koperasi.
Menurut Sigit, keberadaan koperasi nantinya diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa, serta membuka peluang usaha bagi warga.
Karena itu, pengalokasian anggaran untuk koperasi dinilai bukan sekadar pengurangan dana pembangunan desa, melainkan bagian dari investasi ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau ada yang menganggap ini mengurangi pembangunan desa, menurut saya tidak juga. Karena koperasi itu bagian dari pembangunan desa,” tegas Sigit.
Diakuinya sejumlah kepala desa sempat menyampaikan keluhan terkait dampak pengurangan anggaran terhadap pelaksanaan program pembangunan lain di desa.
Namun, Sigit menilai pemerintah desa tetap dapat menyesuaikan perencanaan pembangunan, agar berjalan beriringan dengan pengembangan koperasi.
Menurutnya, koperasi merah putih nantinya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi formal, tetapi juga dapat membantu memperkuat perputaran ekonomi masyarakat desa secara bertahap.
Selain itu, koperasi diharapkan mampu membantu masyarakat mengembangkan usaha produktif yang lebih terorganisir dan memiliki daya saing.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bulungan juga tetap menyiapkan dukungan anggaran untuk desa melalui alokasi dana yang diberikan setiap tahun.
“Saya kurang ingat angka pastinya, kalau tidak salah sekitar Rp 63 miliar untuk 74 desa,” ungkapnya. (Muhammad Efendi)












