PHK Masal Menghantui, Tambang Penopang 50 Persen Lapangan Kerja

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.  (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menghantui Kalimantan Timur (Kaltim), tentunya berkaitan dengan pemangkasan kuota produksi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Apalagi di Benua Etam, pekerja sektor pertambangan paling tinggi jumlahnya.

——————————–

Pemangkasan kuota produksi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan pada 2026, mulai memunculkan perhatian terhadap potensi dampaknya bagi tenaga kerja di Kalimantan Timur. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menilai pembacaan dampak kebijakan tersebut, perlu berbasis data rinci di tingkat daerah, bukan asumsi umum.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan informasi terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa digeneralisasi di tingkat provinsi. Menurut Dia, pemerintah kabupaten dan kota, justru memiliki data lebih akurat. Hal ini karena berhubungan langsung dengan perusahaan, serta kondisi tenaga kerja di lapangan.

“Data PHK lebih tepat ditanyakan kepada Dinas Kabupaten/Kota,”ujarnya Minggu, (12/4/2026).

Rozani menjelaskan, hingga kini belum ada angka pasti terkait jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak. Situasi tersebut membuat proyeksi dampak ketenagakerjaan masih bersifat dinamis. Ia menilai perhitungan lebih detail, termasuk simulasi angka pengangguran, perlu melibatkan lembaga resmi yang memiliki kewenangan statistik.

“Apabila ada angkatan kerja yang masih mencari pekerjaan dikategorikan sebagai pengangguran, terkait simulasi pengangguran sebagai akibat pengurangan RKAB silakan ditanyakan ke Badan Pusat Statistik,” jelasnya.

Di tengah potensi dampak tersebut, Disnakertrans Kaltim menyiapkan langkah antisipatif, melalui skema perlindungan sosial. Salah satu opsi yang disiapkan berupa pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini kata rozani, diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak. Agar tetap memiliki jaring pengaman selama masa transisi.

“Mengenai skema jaringan pengaman sosial, kemungkinan melalui JKP yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rozani.

Selain perlindungan sosial, upaya peningkatan keterampilan tenaga kerja juga menjadi perhatian. Disnakertrans juga membuka peluang pelaksanaan program re-skilling bagi pekerja yang terdampak kebijakan tersebut. Program ini dinilai penting agar tenaga kerja memiliki kemampuan baru, dan peluang masuk ke sektor lain di luar pertambangan.

Meski demikian, pelaksanaan program tersebut tetap bergantung pada kondisi riil di daerah. Pemerintah kabupaten/kota dinilai perlu lebih dulu mengidentifikasi pekerja yang berpotensi terdampak, sebelum program pelatihan dijalankan.

“Reskilling dimungkinkan, hal ini dapat ditanyakan kepada dinas kabupaten apakah ada eks pekerja yang akan mengikuti,”ucapnya.

Rozani juga menanggapi angka 170 ribu tenaga kerja yang kerap disebut-sebut akan terdampak akibat pengurangan RKAB. Ia menilai angka tersebut tidak bisa dimaknai seluruhnya kehilangan pekerjaan. Kebijakan pemangkasan, menurut dia, tidak dilakukan secara menyeluruh di semua perusahaan tambang.

Lanjutnya, dinamika di sektor pertambangan sangat bergantung pada kebijakan operasional masing-masing perusahaan. Pengurangan RKAB bisa berdampak berbeda di setiap wilayah, tergantung skala produksi dan strategi perusahaan dalam menyesuaikan kegiatan usaha.

Karena itu, koordinasi lintas pemerintah daerah menjadi kunci dalam membaca situasi secara utuh. Disnakertrans Kaltim mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk aktif melakukan pendataan serta menyampaikan perkembangan kondisi tenaga kerja secara berkala.

Langkah tersebut, dinilai penting agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, baik dalam bentuk perlindungan sosial maupun program peningkatan kompetensi tenaga kerja. Dengan pendekatan berbasis data, potensi gejolak ketenagakerjaan di daerah penghasil tambang seperti Kalimantan Timur diharapkan dapat diantisipasi lebih dini.

Rozani menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut sambil menyiapkan langkah-langkah penyesuaian di sektor ketenagakerjaan.

PENOPANG UTAMA LAPANGAN KERJA

Sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Timur. Pada 2025, jumlah pekerja aktif di sektor ini tercatat mencapai 134.495 orang, menjadikannya sebagai sektor dengan kontribusi terbesar terhadap lapangan kerja di daerah.

Besarnya jumlah tersebut mencerminkan tingginya ketergantungan struktur ekonomi daerah terhadap industri pertambangan. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Disnakertrans Kaltim, Siti Chotifah, mengatakan jumlah pekerja aktif pada 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

“Untuk 2026 ini datanya masih terpisah-pisah. Tapi estimasinya kurang lebih sama dengan 2025, karena sampai Maret ini belum banyak penambahan perusahaan,” ujar Siti, Senin (20/4/2026).

Hingga awal tahun, belum terlihat lonjakan signifikan dalam jumlah perusahaan tambang yang beroperasi, sehingga jumlah tenaga kerja cenderung stabil. Meski demikian, secara tren sejak 2024, sektor ini tetap menunjukkan peningkatan jumlah tenaga kerja.

“Kalau dibandingkan 2024 sampai 2026, memang ada peningkatan jumlah tenaga kerja di sektor pertambangan,” jelasnya.

Dominasi sektor tambang juga terlihat dari kontribusinya terhadap total penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Timur yang mencapai sekitar 50 persen.

Besarnya daya serap tersebut menjadikan sektor tambang sebagai salah satu instrumen utama dalam menekan angka pengangguran di daerah.

Ia juga mengakui, adanya kecenderungan perpindahan tenaga kerja dari sektor lain ke sektor pertambangan.

Dari data sebaran pekerja aktif tambang pada 2025, menunjukkan konsentrasi terbesar berada di wilayah dengan aktivitas pertambangan tinggi. Seperti Kabupaten Kutai Timur, mencatat jumlah pekerja terbanyak dengan 33.719 orang, disusul Kota Balikpapan 24.276 pekerja dan Kabupaten Kutai Kartanegara 22.472 pekerja. Kota Samarinda mencatat 18.022 pekerja, diikuti Kabupaten Kutai Barat 16.100 pekerja dan Kabupaten Berau 10.055 pekerja.(selengkapnya lihat grafis)

Jika ditarik ke tahun sebelumnya, pada 2024 sebaran pekerja tambang di daerah-daerah tersebut masih relatif kecil.

Perbandingan ini menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pekerja aktif tambang di hampir seluruh wilayah, seiring tingginya aktivitas industri pertambangan di Kalimantan Timur.

Di tengah dominasi tersebut, Siti menegaskan bahwa dinamika penyerapan tenaga kerja di sektor tambang tidak hanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas seperti batu bara.

Dengan jumlah pekerja aktif yang tetap tinggi dan cenderung stabil pada 2026, sektor pertambangan diperkirakan masih akan menjadi penopang utama ketenagakerjaan di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun ke depan, sembari menunggu konsolidasi data terbaru yang lebih akurat.

PENGAMAT PASTIKAN TERDAMPAK

Kebijakan pembatasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 yang telah ditetapkan pemerintah memicu perhatian berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai membawa implikasi terhadap ketenagakerjaan dan pendapatan daerah, terutama di Kalimantan Timur.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Doktor Saipul, M.Si, menegaskan, bahwa kebijakan pembatasan produksi batu bara ini merupakan isu nasional yang memerlukan peninjauan mendalam dan komprehensif.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh hanya melihat kebijakan ini dari satu sisi administratif saja, melainkan harus mempertimbangkan ekosistem industri secara utuh.

Bahwa penyusunan dan implementasi kebijakan harus memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan, yang selama ini tidak memiliki masalah administratif dan telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Lanjutnya, jumlah karyawan dalam sebuah perusahaan batu bara sangat bergantung pada besaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dijalankan berdasarkan target produksi.

Jika produksi dipangkas secara sepihak melalui kebijakan RKAB, maka rasionalisasi tenaga kerja menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.“Di sisi lain, kebutuhan akan lapangan pekerjaan bagi masyarakat tentu juga sangat terdampak oleh kebijakan tersebut,” kata Saipul.

Meskipun ia mengakui bahwa pekerja di sektor tambang tidak seluruhnya berasal dari lokal Kalimantan Timur, dampak sosial ekonomi dari pemutusan hubungan kerja tetap akan membebani daerah.

Analisis Saipul, juga menunjukkan, bahwa kebijakan pembatasan produksi ini sering kali dikaitkan dengan upaya menjaga stabilitas harga. Namun, harga batu bara dipengaruhi oleh dinamika pasar internasional yang saat ini justru sedang mengalami peningkatan permintaan akibat krisis geopolitik global.

“Dalam konteks krisis di Timur Tengah, terjadi peralihan dari bahan bakar minyak ke bahan bakar fosil alternatif, salah satunya batu bara,” jelasnya.

Fenomena regional, seperti ketegangan antara Amerika-Israel dengan Iran telah memicu kenaikan harga minyak mentah, sehingga banyak negara mulai melirik batu bara sebagai energi alternatif atau campuran bahan bakar untuk menyiasati krisis energi.

Lebih lanjut, Saipul menyoroti ketimpangan yang dirasakan daerah penghasil terkait distribusi pendapatan. Selama ini, Kalimantan Timur menjadi penyumbang besar produksi batu bara nasional yang berimplikasi pada dua hal utama, yakni penyediaan lapangan kerja dan penghasil pajak melalui royalti.

Namun, kebijakan pusat yang melakukan pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai mencederai rasa keadilan bagi daerah.

“Hak daerah diambil secara sepihak oleh pemerintah pusat, dan ini diperparah oleh pengurangan kuota produksi yang mengurangi lowongan pekerjaan yang ada,” tegas Saipul.

Ia melihat adanya paradoks di mana daerah diminta mengurangi produksi yang berdampak pada berkurangnya serapan tenaga kerja, sementara di saat yang sama, dana bagi hasil yang diterima daerah juga mengalami pemotongan.

Saipul menambahkan bahwa kebijakan RKAB yang memangkas kuota akan berdampak langsung pada dua lini, yakni pendapatan pajak dan pembukaan lapangan kerja. Ketidakpastian kuota produksi ini menciptakan sentimen negatif bagi masyarakat daerah yang sangat menggantungkan hidupnya pada sektor sumber daya alam.

“Jadi, dalam satu sisi, kebijakan pemangkasan kuota batu bara ini berdampak pada lowongan pekerjaan dan juga pendapatan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, kekecewaan masyarakat di Kalimantan Timur muncul karena mereka merasa kehilangan potensi pendapatan di tengah kebutuhan pasar yang sebenarnya masih sangat tinggi.

Seharusnya, pemerintah pusat mempertimbangkan fungsi ganda batu bara, baik sebagai komoditas ekspor penghasil devisa maupun sebagai penopang energi dalam negeri untuk kebutuhan PLTU dan industri.

Pihaknya mendesak agar penentuan kuota produksi didasarkan pada realitas pasar dan kebutuhan energi yang terus meningkat, bukan sekadar pembatasan normatif.

BERAU, MINTA PERTAHANKAN TENAGA LOKAL

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengakui kekhawatiran terkait kebijakan tersebut, meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampaknya.

“Yang kita khawatirkan sebenarnya itu. Memang sampai sekarang imbasnya belum ada, tetapi potensi itu tetap ada. Jangan sampai ketika RKAB dipangkas, otomatis berimbas ke tenaga kerja dan terjadi pengurangan,” ujar Zulkifli, belum lama ini.

Apabila pemangkasan RKAB benar-benar berdampak pada penurunan produksi, maka secara otomatis akan berpengaruh terhadap jumlah tenaga kerja. Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi sejak dini oleh perusahaan.

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Berau menegaskan pentingnya perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal apabila terjadi rasionalisasi karyawan.

Menurut Zulkifli, tenaga kerja asal daerah harus menjadi pertimbangan utama untuk dipertahankan, mengingat kontribusi sektor tambang terhadap penyerapan tenaga kerja lokal cukup besar.

“Kalau seandainya ada pemangkasan, kita minta tenaga kerja lokal yang dipertahankan dulu. Itu yang diutamakan. Jangan sampai tenaga kerja lokal justru yang dikurangi,” tegasnya.

Kebijakan rasionalisasi seharusnya dilakukan secara bijak oleh perusahaan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini juga tengah mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal di berbagai sektor. Karena itu, Zulkifli berharap kebijakan pemangkasan produksi tidak sampai menghambat upaya tersebut.

“Mudah-mudahan jangan sampai dikurangi, karena sekarang kita juga sedang mengejar peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

BONTANG, PEKERJA MULAI PANIK

Pekerja di sektor pertambangan mulai panik. Ancaman PHK terus mencuat. Kondisi ini pun buat para pekerja gelisah.

Misalnya saja Edwin, warga Kelurahan Kanaan, mengaku sudah mendengar isu rencana PHK tersebut sekitar sebulan lalu.

Informasi yang beredar bahkan menyebut jumlah pekerja terdampak bisa mencapai ratusan orang. “Memang kabar yang saya dengar seperti itu. Tapi sejauh ini masih sebatas informasi yang belum jelas. Belum ada PHK yang benar-benar terjadi,” katanya, Rabu, 8 April 2026.

Keresahan serupa juga dirasakan Kiki, pekerja tambang lainnya. Ia menerima kabar bahwa pengurangan tenaga kerja di salah satu perusahaan bahkan bisa mencapai setengah dari total karyawan. “Informasinya bisa sampai 50 persen. Itu yang bikin teman-teman mulai khawatir,” katanya.

Tak hanya soal PHK, muncul pula skenario lain yang disebut-sebut menjadi opsi perusahaan. Yakni mutasi ke wilayah tambang berbeda. Namun, pilihan ini bukan tanpa konsekuensi. “Kalau mau tetap kerja, harus siap dipindahkan. Kalau tidak bersedia, ya pilihannya resign,” ungkapnya.

Situasi ini menggambarkan posisi pekerja yang serba dilematis. Di satu sisi ingin mempertahankan pekerjaan, di sisi lain harus menghadapi kemungkinan berpindah lokasi atau kehilangan penghasilan.

Sementara, Ketua Serikat Buruh Se-Indonesia Independen ’92 (SBSI ’92), Herman Tomi, mengaku telah menerima informasi serupa dari jaringan serikat pekerja di tingkat pusat. Rencana pengurangan tenaga kerja bukan hanya persoalan internal perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas.

“Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar angka PHK. Dampaknya bisa ke mana-mana. Mulai dari meningkatnya pengangguran hingga tekanan ekonomi keluarga pekerja,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kebijakan perusahaan seharusnya tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, pekerja berhak mendapatkan kepastian, transparansi, serta solusi yang adil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Lebih lanjut, Herman menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat pekerja di tingkat pusat untuk menentukan langkah strategis apabila rencana PHK benar-benar direalisasikan.

“Kami pasti akan bergerak. Tapi saat ini masih menunggu arahan dari pusat agar langkah yang diambil terukur dan efektif,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 500 pekerja dari salah satu perusahaan tambang disebut berpotensi terdampak PHK. Sementara itu, untuk perusahaan tambang lainnya, belum ada laporan resmi terkait rencana serupa.

Di Bontang, terdapat dua perusahaan tambang besar. Yakni PT Indominco dan PT Pama Persada Nusantara. Secara administratif, kedua perusahaan itu berada di tiga daerah: Kutai Timur, Kutai kartanegara dan Bontang. Hanya saja, sebagian besar pekerja di sana merupakan warga Bontang.

Data yang dihimpun menunjukkan jumlah pekerja di masing-masing perusahaan cukup signifikan. PT Indominco tercatat mempekerjakan sekitar 415 orang. Sedangkan PT Pama Persada Nusantara mencapai 5.420 pekerja.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan mengenai isu tersebut. Para pekerja pun berharap kabar ini tidak menjadi kenyataan, atau setidaknya disertai solusi yang tidak merugikan mereka.

KUKAR, SIAPKAN LANGKAH MITIGASI

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan dengan menyiapkan sejumlah langkah mitigasi.

Hal itu disampaikan Aulia pada Jumat (4/4/2026), menanggapi kabar rencana pengurangan tenaga kerja oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kami sudah menyiapkan tempat pengaduannya,” ucap Aulia.

Ia menekankan, pemerintah daerah berupaya agar tenaga kerja lokal tidak menjadi pihak yang pertama terdampak jika terjadi pengurangan karyawan. Menurut dia, warga lokal harus menjadi alternatif terakhir dalam kebijakan tersebut.

Selain itu, Pemkab Kukar juga mendorong perusahaan untuk memberikan pembekalan kepada pekerja yang berpotensi terkena PHK. Langkah ini dinilai penting agar para pekerja memiliki keterampilan lain sebagai bekal mencari penghidupan baru.

“Bagaimanapun, jika terjadi pengurangan tenaga kerja, kami minta perusahaan memberikan pembekalan kepada karyawan yang dikurangi,” tuturnya.

Di sisi lain, Aulia menyebut terdapat perkembangan positif. Berdasarkan pemantauan pemerintah, sejumlah perusahaan tambang saat ini tengah mencari formula agar PHK tidak terjadi secara besar-besaran.

“Berita baiknya, perusahaan sedang berupaya memformulasikan agar PHK ini tidak terjadi secara masif,” jelasnya.

Pemkab Kukar, lanjut Aulia, terus melakukan pengawasan ketat terhadap dinamika tersebut. Pemerintah tidak menginginkan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas, seperti meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.

Menurut dia, jika pengurangan tenaga kerja dilakukan tanpa solusi alternatif bagi pekerja, maka berpotensi menambah angka kemiskinan di Kukar.

“Kalau karyawan yang dikurangi tidak memiliki alternatif penghidupan lain, itu akan menambah angka kemiskinan. Ini yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Saat ini, angka kemiskinan di Kukar berada di kisaran 6 persen. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar angka tersebut tidak meningkat, seiring dengan potensi gejolak di sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, Aulia juga mengajak media untuk berperan aktif menyampaikan informasi yang berkembang di lapangan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.(MAYANG/CHANDRA/AZWINI/Michael Fredy Yacob/rahmat/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *