LARANGAN penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini di Kabupaten Berau belum sepenuhnya bisa diterapkan di lapangan. Di tengah keterbatasan layanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), keberadaan pengecer justru masih menjadi tumpuan masyarakat, terutama bagi pekerja yang beraktivitas sejak dini hari.
Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilema, yakni menegakkan aturan yang melarang praktik ilegal, atau menutup mata dengan kebutuhan riil masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi menegaskan, secara aturan penjualan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar di luar SPBU tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau dari sisi aturan, Pertamini itu memang tidak boleh lagi. Itu jelas melanggar undang-undang dan tidak perlu diperdebatkan,” kata Hotlan, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan aturan di lapangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang memiliki kebutuhan berbeda, khususnya dalam hal akses BBM. Salah satu persoalan utama yan terjadi adalah keterbatasan layanan SPBU, terutama pada jam operasional BBM subsidi. Tidak ada SPBU di Berau beroperasi selama 24 jam, bahkan terdapat pembatasan waktu penyaluran.
“Untuk BBM subsidi, ada pengaturan jam layanan, misalnya pagi hanya sampai pukul 10. Ini yang jadi masalah, terutama bagi masyarakat yang bekerja sejak subuh saat SPBU belum buka,” ujarnya.
Situasi tersebut membuat sebagian warga bergantung pada penjual BBM eceran sebagai alternatif. Di sisi lain, keterbatasan kuota BBM di Berau turut mempengaruhi pelayanan di SPBU. Pasokan yang terbatas membuat distribusi harus diatur, termasuk dalam hal jam operasional.
“Kalau kita paksakan SPBU buka 24 jam tapi stoknya tidak ada, itu juga tidak menyelesaikan masalah. Karena kuota kita memang terbatas,” jelasnya.
Sebagai opsi solusi, pemerintah daerah membuka peluang pengaturan penjualan BBM non-subsidi di luar SPBU, seperti Pertamax atau Dexlite. Namun, kebijakan tersebut hanya dapat diterapkan dengan regulasi yang ketat. Aspek keselamatan menjadi perhatian utama mengingat BBM merupakan bahan yang mudah terbakar dan berisiko tinggi jika tidak dikelola dengan benar.
“Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi aturan saja, tapi juga kondisi di lapangan. Makanya perlu solusi yang tepat agar keduanya bisa berjalan seimbang,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)












