Kerap Picu Kemarahan Publik, Etika Kebijakan Pemprov soal BPJS Disorot

Jumansyah-Dok Nosa

Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), kerap menuai kontroversi akhir-akhir ini. Bahkan, justru memicu kemarahan publik. Termasuk soal penghentian pembiayaan BPJS bagi warga tak mampu.

—————–

Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan 49.742 peserta BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Kota Samarinda, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi, terutama terkait cara pengambilan keputusan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Kaltim bernomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 yang diterbitkan pada Sabtu (5/4/2026), yang mengatur redistribusi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk Samarinda.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa langkah redistribusi ini merupakan bagian dari evaluasi anggaran yang telah berlangsung sejak 2019, terutama dalam pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Nilai yang diberikan ke Samarinda itu dinilai cukup besar, bahkan mencapai sekitar Rp 21 miliar untuk peserta yang belum ter-cover, sehingga muncul anggapan dari daerah lain bahwa pembagian tersebut belum merata,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Sementara itu, pernyataan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltim, Sudarno, juga menjadi perhatian publik setelah menyebut pembiayaan segmen tersebut bukan merupakan kewajiban pemerintah provinsi.

“Tahun depan atau di perubahan anggaran, silakan dibayari melalui APBD kota yang nilainya triliunan, dan jangan disalahkan ke pemerintah provinsi karena itu bukan urusan wajib kami,” ucapnya dalam video yang beredar di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Jumansyah menilai komunikasi kebijakan yang dilakukan pemerintah provinsi belum berjalan dengan baik dan justru berpotensi memicu kemarahan publik.

“Pengelimpahan kewenangan pembayaran BPJS ini selama ini memang menjadi pertanyaan besar, apalagi dengan pernyataan pemerintah yang terkesan ingin mempertahankan kepentingan di tingkat provinsi,” ujar Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman, Jumansyah, pada Senin (13/4/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut menimbulkan kesan bahwa sektor kesehatan tidak menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan anggaran di tingkat provinsi, sehingga memunculkan pertanyaan publik yang cukup serius.

“Kalau kita cermati, seolah-olah kesehatan itu bukan prioritas. Ini yang kemudian memicu pertanyaan publik, apakah benar nyawa masyarakat tidak menjadi perhatian utama dalam kebijakan tersebut,” lanjutnya

Menurutnya untuk hal ini,harus ada dialog terlebih dahulu antara Pemprov dan Pemkot,mengingat kepentingan ini adalah hajat hidup orang banyak.“Argumen efisiensi memang bisa digunakan, tetapi harus ada dialog yang terbuka dengan pemerintah kabupaten/kota, karena kebijakan seperti ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan tidak bisa diputuskan sepihak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak politik dari kebijakan tersebut, terutama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah ke depan.

“Ketika kebijakan publik tidak dikelola dengan komunikasi yang baik, maka akan menimbulkan persepsi negatif dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat, padahal itu sangat penting untuk keberlanjutan pemerintahan,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata soal pelimpahan kewenangan, melainkan menyangkut etika dalam pengelolaan kebijakan publik, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Cara penyampaian dan pengelolaan kebijakan ini yang menjadi persoalan, karena masyarakat melihat ini sebagai sesuatu yang menyentuh kebutuhan paling mendasar, yaitu kesehatan,” pungkasnya.

BERAU SIAPKAN RP 3O M

Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin di sejumlah kabupaten/kota mulai Mei 2026, memaksa pemerintah daerah bergerak cepat menyesuaikan kemampuan fiskalnya. Di Kabupaten Berau, kebijakan ini berdampak pada 4.194 jiwa yang kini beralih menjadi tanggungan APBD.

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026. Melalui skema itu, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung provinsi dikembalikan ke pemerintah daerah.

Meski jumlah peserta di Berau tergolong paling kecil dibanding daerah lain di Kalimantan Timur, konsekuensi anggaran yang harus disiapkan tetap signifikan. Pemerintah daerah bahkan telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menanggung peserta yang terdampak.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, memastikan pembiayaan tersebut telah diantisipasi dalam perencanaan anggaran daerah. Ia menyebut, pemerintah menyiapkan sekitar Rp30 miliar untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta yang dialihkan.

“Kalau soal itu insya Allah ketersediaan anggaran aman. Untuk 4.000 lebih peserta itu total anggarannya sekitar Rp30 miliar, dipastikan ter-cover dan tidak mengganggu anggaran yang berjalan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan di DPRD Berau, Senin, 13 April 2026.

Menurut Lamlay, alokasi tersebut difokuskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar bantuan tetap tepat sasaran. “Yang diprioritaskan kategori miskin, orang tidak mampu. Kalau yang mampu tidak perlu, karena layanannya juga kelas tiga,” jelasnya.

Meski anggaran dipastikan tersedia, pemerintah daerah tidak serta-merta mengabaikan aspek ketepatan sasaran. Evaluasi data penerima menjadi langkah penting agar beban yang ditanggung APBD benar-benar sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa validasi ulang data peserta akan segera dilakukan, menyusul adanya peralihan tanggung jawab pembiayaan dari provinsi ke daerah.

“Ke depan memang kita perlu memvalidasi lagi data-data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi. Mudah-mudahan dari data yang 4 ribuan itu bisa kita sesuaikan, dan jumlahnya bisa berkurang setelah kita validasi,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat penerima yang secara ekonomi sudah tidak lagi layak mendapatkan subsidi. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi agar anggaran daerah tidak terserap pada sasaran yang keliru.

“Bisa jadi selama ini banyak yang mendapatkan BPJS Kesehatan, tapi dari sisi kemampuan sebenarnya tidak seharusnya disubsidi oleh pemerintah. Kita berharap ada validasi data, sehingga angkanya bisa lebih tepat,” tambahnya.

Di sisi lain, Said menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus siap menanggung pembiayaan, berapa pun jumlah peserta setelah proses verifikasi dilakukan. Hal ini, kata dia, merupakan konsekuensi dari kebijakan yang harus dijalankan.

“Walaupun misalnya ternyata seperti itu, kita harus siap dengan konsekuensi untuk melakukan pembiayaannya,” tegasnya.

Terkait kemampuan APBD, ia mengakui masih perlu melihat perkembangan data akhir. Namun, komitmen pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat tidak bisa ditawar.

“Ya mudah-mudahan cukup, karena ini kan komitmen kita. Kalau tidak kita biayai, nanti ini juga jadi masalah. Ini juga bagian dari program pemerintah agar masyarakat mendapatkan perlindungan,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penyelarasan basis data antarinstansi. Pemerintah daerah, kata dia, tengah mengarah pada satu sistem data terpadu agar tidak terjadi perbedaan antara data dinas kesehatan, dinas sosial, maupun kementerian.

“Nanti kita lihat datanya seperti apa. Apakah tetap di angka 4.000 atau bisa dikurangi. Yang jelas harus diselaraskan, karena kita mau mengarah ke satu data. Jangan sampai data dinas sosial dan dinas kesehatan berbeda,” jelasnya.

Ia berharap, melalui penyelarasan tersebut, pembiayaan JKN di daerah dapat berjalan lebih tepat sasaran dan tidak membebani anggaran secara tidak efektif. (ari rachim/Azwini/arie).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *