BUPATI Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan tidak ada pihak yang berhak memaksa masyarakat di Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, untuk berpindah secara administratif ke wilayah Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan adanya dugaan intimidasi terhadap warga di wilayah perbatasan agar bergabung ke administrasi Kutai Timur di tengah sengketa tapal batas yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Menurutnya, hak masyarakat dalam menentukan wilayah administratif tidak boleh dipaksakan oleh pihak mana pun.
“Kalau soal intimidasi itu, mereka tidak punya hak mengancam kita untuk bergabung dengan kabupaten lain. Hak masyarakat itu tidak bisa dipaksakan,” ujar Sri Juniarsih, Kamis (5/3/2026).
Pemkab Berau saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Pemkab Kutai Timur untuk membahas perkembangan terbaru terkait penyelesaian sengketa tapal batas tersebut. Selain komunikasi antar kabupaten, Pemerintah Kabupaten Berau juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan dua wilayah tersebut.
“Karena ini sudah berjalan 12 tahun, bukan berarti kami tidak mau menindaklanjuti. Namun memang dari sananya juga tidak semudah itu untuk membuka persoalan ini,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)












