Seluruh perusahaan di Kabupaten Bulungan Wajib Bayar THR H-7

Karyawan bagian gudang di salah satu ritel, di Tanjung Selor.-MUHAMMAD EFENDI/DISWAY KALTIM

Seluruh perusahaan di Kabupaten Bulungan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bulungan, Hassanuddin, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (4/3/2026).

“Aturan terbaru memang belum terbit, tetapi kita tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya,” ujar Hassanuddin.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima sebesar satu bulan upah.

Sementara, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp 2 juta per bulan dan masa kerja satu bulan akan menerima THR sebesar Rp 166.666.

Selain mengacu pada regulasi pemerintah, perusahaan juga wajib mengikuti ketentuan internal apabila dalam peraturan perusahaan tercantum besaran THR yang lebih tinggi dari ketentuan minimal.

“Kalau di peraturan perusahaan nilainya lebih besar, maka itu yang wajib dibayarkan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnakertrans Bulungan membuka posko pengaduan mulai 2 hingga 27 Maret. Pengaduan akan ditangani langsung oleh tiga mediator hubungan industrial di lingkungan Disnakertrans.

Pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung di Kantor Disnakertrans maupun melalui kanal daring resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Hassanuddin menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

“THR adalah hak pekerja dan wajib dipenuhi perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *