Realisasi program perhutanan sosial di Kalimantan Utara (Kaltara) baru mencapai 125.459,67 hektare atau 48,48 persen pada 2025 lalu, dari target 258.776 hektare.
Kondisi itu dipengaruhi lambatnya progres pada dua skema yang dinilai paling kompleks, yakni hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, mengatakan dari lima skema perhutanan sosial yang tersedia, implementasinya belum merata.
Melalui skema kemitraan kehutanan sejauh ini baru berjalan di satu lokasi, sementara hutan adat belum memiliki satu pun penetapan resmi.
“Untuk hutan adat memang prosesnya cukup panjang, karena harus melalui tahapan verifikasi yang ketat,” ujar Nur Laila, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pengakuan sebagai masyarakat adat tidak cukup hanya berdasarkan klaim. Pemerintah memerlukan bukti historis, struktur kelembagaan yang jelas, hingga jejak sosial budaya yang dapat diverifikasi secara administratif.
“Harus ada bukti sejarah dan struktur adatnya. Bahkan situs seperti kuburan leluhur bisa menjadi bagian dari proses verifikasi,” sebutnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Dishut Kaltara, Linda Novita Ding, menambahkan skema kemitraan memiliki karakter berbeda, karena berada di dalam wilayah izin perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan diwajibkan bermitra dengan masyarakat. Namun, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan dalam menentukan lokasi maupun pola kerja sama.
Di lapangan, ujarnya, perbedaan kepentingan kerap menjadi hambatan. Masyarakat mengusulkan lokasi tertentu untuk dikelola, sementara perusahaan mempertimbangkan aspek operasional dan program yang telah berjalan.
Kondisi tersebut, kata Linda, membuat percepatan perhutanan sosial tidak hanya bergantung pada administrasi, tetapi juga pada kemampuan membangun kesepahaman antara masyarakat dan pemegang izin usaha. (Muhammad Efendi)












