Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bulungan wajib menghentikan operasionalnya selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/191/SE/POL PP-SET, yang baru-baru ini diterbitkan.
Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi sejumlah usaha hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Beberapa di antaranya seperti THM, karaoke, panti pijat, hingga arena biliar dan usaha sejenis lainnya.
Langkah ini juga akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bulungan yang menyiapkan pengawasan di lapangan. Aparat akan memantau langsung aktivitas tempat usaha yang masuk dalam aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Bulungan, Wilson Ului, mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak, guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan.
“Kita akan lakukan penindakan. Setelah ada edaran ini, kita akan lakukan sidak untuk memastikan instruksi berjalan,” ujar Wilson, Senin (23/2/2026).
Selain tempat hiburan, pelaku usaha kuliner seperti warung makan dan rumah makan, juga diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, serta tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran tersebut, juga diingatkan larangan menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Pemerintah daerah juga memberi perhatian pada potensi balap liar yang kerap muncul pada malam hari selama Ramadan.
Melalui pengawasan ini, pemerintah berharap suasana Ramadan di Bulungan tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman. (Muhammad Efendi)












