SK Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara Terlambat Diberikan

Pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Kaltara pada Jumat (20/2/2026).-IST

Sebanyak 180 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima surat keputusan (SK), Senin (23/2/2026).

Padahal, pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara itu digelar pada 6 dan 20 Februari 2026 lalu.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan proses penerbitan SK telah melalui tahapan administrasi dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian SK sempat menyesuaikan waktu, karena pihaknya ingin memastikan seluruh data jabatan dan administrasi benar-benar sesuai.

“Sebenarnya kami menargetkan SK ini selesai pada akhir pekan lalu. Namun, kami pastikan dulu semua data dan legalitasnya valid sebelum diserahkan,” ujar Andi.

Setelah menerima SK, para pejabat diminta segera melapor ke instansi baru dan menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

“Setelah SK diterima, para pejabat harus segera melapor dan menyelesaikan administrasi di unit kerja sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, proses perpindahan tugas tersebut perlu dilakukan secara tertib, agar tidak mengganggu jalannya pekerjaan di masing-masing perangkat daerah.

Dengan diserahkannya SK tersebut, seluruh pejabat yang dilantik diharapkan sudah dapat mulai menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.

Selain penyerahan SK kepada 180 pejabat, terdapat lima pejabat yang dikukuhkan pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *