Terbentur Regulasi Kemendagri, RSUD Tanjung Redeb Perlu 7 Bulan Lagi untuk Beroperasi

RSUD Tanjung Redeb hingga kini belum beroperasi. (Azwini/Disway Kaltim)

HARAPAN masyarakat untuk segera menikmati layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali ditunda. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Berau itu sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada Mei 2026 dengan layanan awal rawat jalan atau poliklinik. Namun, target tersebut meleset akibat terbentur regulasi dari Kemendagri.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan, pemerintah daerah memilih menunda operasional rumah sakit baru tersebut karena tidak ingin menjalankan layanan yang berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat patuh kepada regulasi. Kami tidak ingin mengaktifkan rumah sakit yang baru dan ternyata dari sisi regulasi kami salah,” kata Sri Juniarsih, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dua rumah sakit yang ada dalam satu wilayah tidak diperbolehkan menggunakan satu ikatan BPJS. Sementara skema pembiayaan BPJS yang ada saat ini masih terpusat pada RSUD Abdul Rivai.

Kondisi tersebut membuat RSUD Tanjung Redeb belum dapat langsung melayani pasien peserta BPJS, sebelum seluruh mekanisme administrasi dan regulasi diselesaikan. Apabila pemerintah memaksakan rumah sakit beroperasi tanpa kepastian skema pembiayaan, masyarakat justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Sebab, pasien yang datang berobat tidak dapat menggunakan jaminan kesehatan sebagaimana layanan yang saat ini tersedia di RSUD Abdul Rivai. Akibatnya, biaya pelayanan harus ditanggung secara mandiri oleh masyarakat.

“Ketika kami tetap membuka misalnya, kami harus memungut bayaran kepada masyarakat, itu namanya pungli,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Berau juga tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung seluruh biaya operasional rumah sakit secara gratis. Terlebih saat ini pemerintah daerah masih dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional.

Karena itu, Pemkab Berau kini fokus mempercepat penyelesaian seluruh proses administrasi dan regulasi yang dibutuhkan agar RSUD Tanjung Redeb dapat terintegrasi dalam sistem pembiayaan BPJS Kesehatan.

“Target kami mungkin sekira 6-7 bulan, tapi kami upayakan secepat mungkin,” ujarnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *