PENANGANAN kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kini mengerucutkan penyelidikan kepada satu orang yang diduga berperan sebagai aktor utama dalam praktik penyelewengan kredit nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp4,4 miliar.
Setelah memeriksa puluhan saksi dalam beberapa bulan terakhir, penyidik Kejari Berau mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan saat ini mengarah kepada seorang pegawai bank berinisial IH (34), yang diketahui menjabat sebagai account officer (AO) atau mantri kredit.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun hingga kini, IH tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Sudah dua kali kami memberikan surat pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Imam Ramdhoni, Minggu (7/6/2026).
Penyidik menduga IH memiliki peran sentral dalam praktik kredit fiktif yang melibatkan sekira 100 nasabah. Modus yang digunakan diduga berupa manipulasi data dan dokumen kredit sehingga sejumlah pinjaman dapat dicairkan tanpa prosedur yang semestinya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar. Nilai kerugian itu berasal dari berbagai fasilitas kredit yang diduga direkayasa menggunakan data nasabah.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kredit yang difiktifkan mencapai sekitar 100 nasabah dengan total kerugian sebesar Rp4,4 miliar. Jumlah tersebut berasal dari hasil manipulasi kredit yang dilakukan terhadap para korban,” jelasnya.
Meski telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejari Berau masih memberikan kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
Namun, apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas dengan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pekan depan akan kami layangkan panggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, maka yang bersangkutan akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas Imam.
Kejaksaan menilai sikap tidak kooperatif tersebut dapat menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan. Oleh karena itu, pihaknya berharap IH dapat memenuhi kewajiban hukum dan memberikan keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekira 40 saksi. Para saksi tersebut terdiri atas nasabah yang diduga menjadi korban manipulasi kredit serta sejumlah pengurus dan pegawai bank Himbara yang bertugas di wilayah Talisayan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan mekanisme dugaan kredit fiktif yang terjadi. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Meski saat ini penyelidikan baru mengarah kepada satu calon tersangka, Kejari Berau menegaskan bahwa proses hukum masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam praktik penyelewengan kredit tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jumlah nasabah yang cukup besar serta nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya. (TR)












