Rapat Paripurna Usulan Hak Angket Terpaksa Tertunda, Karena Tak Penuhi Syarat Kourum

Tangkapan layar rapat Paripurna ke 12 DPRD Kaltim yang membahas hak angket yang ditunda karena tak memenuhi kuorum

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalimantan Timur yang mengagendakan penyampaian usulan hak angket, Rabu, (10/6/2026) pukul 10.30 Wita, terpaksa ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis mengatakan, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 32 anggota DPRD. Jumlah itu masih berada di bawah ketentuan minimal tiga perempat dari total 55 anggota DPRD Kaltim atau sedikitnya 41 anggota.

“Untuk memulai rapat paripurna hak angket, jumlah kehadiran harus tiga perempat dari anggota DPRD. Kalau anggota DPRD berjumlah 55 orang, berarti minimal yang hadir 41 anggota. Tadi yang hadir baru 32 orang,” ujar Ananda dalam Konferensi Pers usai rapat.

Menurut Ananda, Ketua Hasanuddin Mas’ud sebagai pimpinan rapat, telah membuka sidang sesuai jadwal. Serta telah memberikan kesempatan tambahan, melalui dua kali skorsing guna menunggu anggota yang belum hadir. Skors pertama dilakukan selama 10 menit, dan dilanjutkan skors kedua selama 30 menit.

Selama masa skorsing, pimpinan DPRD juga berupaya menghubungi dan mengundang anggota yang belum hadir, agar kuorum dapat terpenuhi. Namun hingga rapat kembali dibuka, jumlah kehadiran hanya bertambah dari sekitar 30 anggota menjadi 32 anggota.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk mengundang anggota yang belum hadir. Awalnya sekitar 30 anggota, kemudian bertambah menjadi 32 anggota, tetapi tetap belum memenuhi kuorum,” kata Ananda.

Karena syarat kehadiran tidak terpenuhi, rapat paripurna tidak dapat melanjutkan agenda penyampaian usulan hak angket. DPRD Kaltim selanjutnya akan menjadwalkan kembali agenda tersebut melalui mekanisme internal dewan.

Ananda menjelaskan, pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Banmus) akan membahas kembali jadwal pelaksanaan rapat paripurna untuk agenda yang sama.

“Nanti akan dijadwalkan kembali. Setelah ini kita akan rapat pimpinan dan Banmus untuk menjadwalkan lagi rapat paripurna penyampaian usulan hak angket,” ujarnya.

Berdasarkan data kehadiran yang disampaikan dalam rapat, sebanyak 32 anggota DPRD tercatat hadir. Kehadiran tersebut terdiri atas 9 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 7 anggota Fraksi Gerindra, 6 anggota Fraksi PKB, 4 anggota Fraksi PKS, 3 anggota Fraksi Demokrat-PPP, 2 anggota Fraksi PAN-NasDem, serta 1 anggota Fraksi Golkar.

Minimnya kehadiran anggota Fraksi Golkar, turut menjadi sorotan dalam rapat maupun sesi wawancara dengan wartawan. Namun Ananda memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan rendahnya tingkat kehadiran fraksi tersebut.

“Itu bisa ditanyakan langsung kepada ketua fraksinya masing-masing. Karena rapat ini sudah dijadwalkan dan kami sudah mengundang seluruh anggota DPRD,” katanya.

Meski demikian, Dia mengungkapkan sejumlah fraksi telah menyampaikan masukan dalam rapat agar para ketua fraksi dapat memastikan kehadiran anggotanya pada agenda berikutnya.

Menurut dia, kehadiran anggota sangat menentukan jalannya pembahasan usulan hak angket karena tata tertib mensyaratkan kuorum tiga perempat anggota DPRD sebelum rapat dapat dimulai.

Meski demikian, data kehadiran yang dihimpun dari daftar hadir rapat, menunjukkan jumlah peserta yang mengikuti paripurna lebih banyak. Berdasarkan daftar hadir dan konfirmasi di lokasi yang diterima media ini, Ada sebanyak 34 anggota DPRD Kaltim, yang tercatat mengikuti rapat paripurna tersebut. Kehadiran terbanyak berasal dari Fraksi Gerindra dengan 10 anggota, disusul Fraksi PDI Perjuangan 9 anggota, Fraksi PKB 6 anggota, Fraksi PKS 4 anggota, Fraksi Demokrat-PPP 3 anggota, serta Fraksi PAN-NasDem 2 anggota.

Selisih data tersebut, muncul karena salah satu anggota Fraksi PKB, Yenni Evilliana, diketahui mengikuti rapat namun belum membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir saat proses rekapitulasi dilakukan. Dengan demikian, berdasarkan verifikasi kehadiran di lokasi, jumlah anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna penyampaian usulan hak angket mencapai 34 orang.

Meskipun demikian, jumlah tersebut tetap belum memenuhi syarat kuorum minimal 41 anggota sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kaltim untuk memulai pembahasan hak angket.

Ananda menegaskan, tertundanya rapat bukan berarti menghentikan proses usulan hak angket. Seluruh tahapan yang telah berjalan tetap berlaku dan akan dilanjutkan pada rapat paripurna yang dijadwalkan kembali. “Kita mengikuti mekanisme yang ada. Karena hari ini belum kuorum, maka akan dijadwalkan lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menanggapi minimnya kehadiran anggota Fraksi Golkar dalam rapat paripurna yang membahas usulan hak angket dan berujung penundaan.

Hasanuddin yang akrab disapa Hamas, mengatakan dirinya tetap hadir dalam rapat tersebut dan bahkan memimpin jalannya sidang. Namun, terkait alasan anggota Fraksi Golkar tidak hadir, ia mempersilakan media agar mengonfirmasi langsung kepada pimpinan fraksi yang memiliki kewenangan menjelaskan sikap politik fraksi tersebut.

“Kalau di partai ini kan ada patron. Tentu kalau bicara angket itu bukan hanya soal satu sektor atau satu faktor saja. Ada banyak pertimbangan, selain politik, juga sosial, ekonomi, bahkan terkait masalah hukum,” kata Hamas Rabu, (10/8/2026).

Menurut dia, keputusan yang diambil partai politik umumnya tidak lahir dari satu pertimbangan tunggal. Berbagai aspek biasanya menjadi bahan kajian sebelum partai menentukan sikap terhadap sebuah isu yang berkembang, termasuk terkait penggunaan hak angket oleh DPRD.

Karena itu, Hamas menilai kemungkinan ketidakhadiran sejumlah anggota Fraksi Golkar dalam rapat paripurna tersebut juga memiliki pertimbangan tersendiri yang menjadi bagian dari kebijakan internal partai.

“Kalau keputusan Golkar tidak hadir, berkemungkinan mungkin ada pertimbangan. Tapi saya hadir tadi kok. Saya malah memimpin. Jadi mungkin ditanyakan kepada Fraksi Golkar atau Ketua Fraksi Golkar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi untuk menjelaskan alasan absennya anggota fraksi secara keseluruhan. Sebab, keputusan yang berkaitan dengan kehadiran maupun sikap politik anggota dewan merupakan ranah yang dapat dijelaskan oleh pimpinan fraksi atau struktur partai.

Lanjutnya, bahwa struktur Partai Golkar bersifat berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dalam praktik politik, kata dia, setiap kader yang duduk di lembaga legislatif merupakan representasi dari partai sehingga kebijakan tertentu tidak bisa dilepaskan dari mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kita bukan hanya ada di tingkat provinsi saja. Ada DPP, ada DPD provinsi, ada DPD kabupaten dan kota. Itu adalah politik. Kita ini sebenarnya penugasan dari partai. Jadi soal kebijakannya nanti ditanyakan ke sana saja,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas pertanyaan mengenai kemungkinan adanya arahan politik tertentu yang menyebabkan mayoritas anggota Fraksi Golkar tidak menghadiri rapat paripurna pembahasan hak angket.

Sementara itu, terkait kelanjutan agenda hak angket, Hamas memastikan DPRD Kaltim akan segera melakukan penjadwalan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus). Menurut dia, hasil rapat sebelumnya telah menyepakati agar Banmus kembali membahas dan menentukan waktu pelaksanaan rapat berikutnya.

“Kita minta tadi di hasil rapat itu dibahas lagi dengan Badan Musyawarah. Nanti dia yang menentukan sesuai jadwal,” ujarnya.

Ia mengakui jadwal DPRD Kaltim saat ini cukup padat. Memasuki pertengahan tahun, lembaga legislatif tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga mulai memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Menurut Hamas, sejumlah agenda pengawasan telah menunggu untuk dibahas DPRD. Karena itu, penentuan jadwal rapat hak angket harus disesuaikan dengan agenda-agenda lain yang telah lebih dahulu masuk dalam kalender kerja dewan.

“Jadwal kita padat sebenarnya. Apalagi sudah masuk bulan Juni. Kita harus mulai melakukan pengawasan terhadap anggaran,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan hak angket. Penundaan yang terjadi bukan berarti agenda tersebut dihentikan, melainkan hanya menunggu waktu yang tepat sesuai hasil pembahasan Banmus.

Hamas juga menyinggung alasan utama rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana. Menurutnya, pihak yang diundang untuk memberikan penjelasan dalam forum tersebut tidak hadir, sehingga pembahasan dinilai tidak akan berjalan maksimal apabila tetap dipaksakan.

“Nah, malah yang diundang ini tidak hadir. Jadi kita undur dulu,” ucapnya.

Ia berharap pihak-pihak terkait dapat hadir pada agenda berikutnya sehingga DPRD memperoleh penjelasan secara langsung dan proses pembahasan dapat berlangsung lebih efektif.

Saat ditanya kapan Banmus akan kembali membahas jadwal rapat tersebut, Hamas tidak menyebut tanggal pasti. Namun ia memastikan proses penjadwalan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Itu secepatnya. Secepatnya lah,” tegasnya.

Penundaan rapat paripurna ini, menambah dinamika pembahasan hak angket di DPRD Kaltim. Selain absennya pihak yang diundang, perhatian publik juga tertuju pada tingkat kehadiran sejumlah anggota dewan, termasuk dari Fraksi Golkar yang merupakan salah satu fraksi terbesar di DPRD Kaltim. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *