Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), mengamankan Jembatan Mahakam, masih belum membuahkan hasil. Proyek tambat yang seharusnya bisa dimulai, terkendala aturan di pusat, bahkan rekomendasi pun belum diberikan.
—————————–
Proyek pembangunan fasilitas tambat tongkang yang digadang-gadang menjadi salah satu solusi meningkatkan keamanan Jembatan Mahakam, belum dapat direalisasikan. Meski anggaran telah disiapkan dan dokumen pengadaan dinyatakan siap, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur, masih menunggu sejumlah persetujuan dari pemerintah pusat sebelum pembangunan dapat dimulai.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan proyek tersebut masih terkendala aspek administrasi dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait. Menurutnya, salah satu hambatan utama berasal dari Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 722 Tahun 2018 yang belum mengatur nomenklatur dermaga tambat.
“Kami masih menyelesaikan administrasinya terkait perlunya perubahan KP 722 Tahun 2018. Di dalam aturan itu tidak ada nomenklatur yang namanya dermaga tambat,” ujar Yusliando, Minggu, (21/6/2026).
Selain mengusulkan revisi regulasi, Dishub Kaltim juga mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan. Langkah tersebut disiapkan sebagai alternatif, apabila revisi aturan belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kalau misalnya KP 722 ini tidak sempat direvisi, kami minta rekomendasi dari Kementerian Perhubungan agar kami diizinkan membangun dermaga tambat,” jelasnya.
Dishub Kaltim juga masih menunggu rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum, karena lokasi pembangunan berada di badan air yang menjadi bagian dari kewenangan instansi tersebut.
Yusliando mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kedua kementerian sejak April 2026. Namun hingga kini respons yang ditunggu belum sepenuhnya diterima.“Kami sudah bersurat lebih dari dua bulan lalu. Bahkan terakhir bulan lalu kami kembali menyampaikan surat. Untuk yang dari Kementerian PU ada progres, sedangkan dari Perhubungan belum ada perkembangan,” beber Yuslianto.
Padahal, seluruh dokumen pengadaan proyek telah siap. Menurut Yusliando, proses lelang dapat segera dilaksanakan apabila rekomendasi yang dibutuhkan sudah terbit.
“Dokumen pengadaannya sudah siap. Tinggal kami launching saja untuk lelang. Tapi tanpa rekomendasi dari dua instansi tadi, kami akan ada masalah,” tegasnya.
Proyek tambat tongkang ini, sebelumnya direncanakan mulai dibangun pada 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp28 miliar dari APBD Kaltim. Fasilitas tersebut rencananya disiapkan di kawasan Sungai Lais dan Sungai Kunjang, sebagai lokasi tambat resmi bagi kapal ponton dan tongkang yang menunggu giliran melintas di bawah Jembatan Mahakam.
Saat rencana itu diumumkan pada Februari 2026, Dishub Kaltim menargetkan pembangunan fisik dapat dimulai sekitar Maret hingga April 2026, dan diselesaikan dalam waktu enam bulan. Fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi solusi untuk mengurangi praktik tambat liar yang selama ini menyebabkan kapal dan tongkang parkir di badan Sungai Mahakam.
Pemerintah daerah menilai, keberadaan tambatan resmi penting untuk mengurangi risiko gangguan terhadap alur pelayaran. Sekaligus meningkatkan keselamatan di kawasan sekitar Jembatan Mahakam. Selain itu, fasilitas tersebut diharapkan menjadi lokasi penampungan sementara bagi tongkang, yang menunggu antrean pengolongan jembatan sehingga tidak lagi memenuhi jalur utama pelayaran.
Namun hingga pertengahan 2026, proyek yang semula ditargetkan mulai berjalan itu masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Akibatnya, jadwal pembangunan belum dapat dipastikan meski anggaran dan dokumen pengadaan telah tersedia. “Kami masih menunggu itu dulu. Karena tanpa rekomendasi dari dua instansi tadi, kami tidak bisa melanjutkan,” tutup Yusliando. (MAYANG SARI/arie)












