Pemprov Kaltara Masih Tunggu Rekomendasi BKN

Sekprov Kaltara, Denny Harianto///

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat sebagai dasar penempatan sekaligus pelantikan.

Sekretaris Provinsi Kaltara, Denny Harianto, mengatakan seluruh tahapan saat ini telah berada di BKN, dan pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan yang akan menjadi dasar penataan jabatan.

“Hasilnya masih berproses di BKN. Kita menunggu rekomendasi untuk disetujui,” ujar Denny, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme yang dilakukan dalam proses penataan pejabat tersebut, yakni evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Kedua tahapan itu menjadi bagian dari upaya penyesuaian jabatan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Menurut Denny, sebanyak tiga pejabat mengikuti evaluasi kinerja. Sementara, peserta uji kompetensi mencapai sekitar 30 orang. Secara keseluruhan, jumlah peserta kedua tahapan tersebut mencapai sekitar 40 orang.

Proses evaluasi dan uji kompetensi tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini Pemprov Kaltara masih belum menerima hasil akhir dari BKN.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat melangkah ke tahap berikutnya sebelum rekomendasi resmi diterbitkan.

Meski demikian, Denny optimistis proses tersebut dapat segera rampung. Bahkan, ia berharap rekomendasi dari BKN sudah dapat diterima dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah keluar rekomendasinya. Kita berharap dalam satu sampai dua hari ke depan sudah ada hasilnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rekomendasi yang nantinya diterbitkan BKN bukan hanya berupa hasil penilaian, tetapi juga memuat usulan penempatan pejabat sesuai kompetensi serta kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, setelah persetujuan diterbitkan, pemerintah daerah dapat langsung menindaklanjutinya melalui proses pelantikan.

“Itu sudah berupa rekomendasi penempatan. Jadi kita menunggu persetujuan dari BKN untuk ditempatkan di jabatan tersebut dan kemudian dilantik,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *