Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah mulai 2027 mendatang, masih dipelajari Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Kami harus membaca dan memahami dulu isi edaran tersebut, agar tidak salah dalam memberikan penjelasan,” ujar Syarwani, Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, Syarwani memastikan saat ini tidak ada lagi guru honorer di Bulungan, karena penataan tenaga pendidik telah dilakukan melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sepanjang yang saya tahu, tenaga honorer sudah diakomodasi melalui PPPK. Seingat saya, saat ini sudah tidak ada lagi guru honorer di Bulungan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, Pemkab Bulungan akan menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejak 2023 lalu, Pemkab Bulungan telah melakukan rekrutmen PPPK sekitar 2.600 orang. Sebagian besar formasi tersebut diisi tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Bulungan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut seiring adanya aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Ia menyampaikan, periode 2026 hingga 2027 terdapat sekitar 149 ASN yang akan memasuki masa purnatugas, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
“Kebutuhan guru masih banyak. Sementara, saat ini kami juga tidak lagi melakukan rekrutmen PPPK maupun CPNS,” katanya.
Ia berharap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya tidak mengganggu pelayanan pendidikan di daerah. Pemkab Bulungan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan. (Muhammad Efendi)












