
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, tak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi efektivitas pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan, laporan pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja pemerintah sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran pada tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, laporan keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut memuat berbagai informasi penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh dokumen itu juga telah diaudit oleh BPK RI Kalimantan Timur.
“Laporan keuangan memberikan gambaran menyeluruh mengenai posisi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban hingga ekuitas daerah,” ujar Sri Juniarsih.
Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, pemerintah daerah memaparkan bahwa realisasi pendapatan Kabupaten Berau mencapai Rp5,071 triliun atau 94,48 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,472 triliun atau sebesar 90,58 persen dari target APBD. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp400,79 miliar.
Meski demikian, defisit tersebut dapat ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp673,43 miliar sehingga Pemkab masih mencatatkan SiLPA 2025 sebesar Rp272,64 miliar.
Selain realisasi anggaran, pemerintah juga memaparkan kondisi neraca keuangan daerah. Hingga 31 Desember 2025, total aset Pemkab tercatat sebesar Rp14,992 triliun. Sementara kewajiban daerah mencapai Rp42,71 miliar dengan nilai ekuitas sebesar Rp14,949 triliun.
Adapun saldo akhir kas daerah pada Bendahara Umum Daerah hingga akhir tahun anggaran tercatat sebesar Rp275,15 miliar.
Sri Juniarsih menegaskan, berbagai masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, kritik maupun rekomendasi legislatif menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.(ADV/TR)












