Kasus dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp208 miliar akan memasuki tahap persidangan.
Sebanyak enam tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (11/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, Andi Sugandi, mengatakan seluruh proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti telah rampung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) pun kini telah menyiapkan surat dakwaan.
Enam tersangka yang akan menjalani persidangan terdiri atas dua pihak swasta berinisial ADM (50) dan BNS (51). Sementara, empat lainnya merupakan mantan pejabat Bankaltimtara, yakni DSM (46), mantan pimpinan Bankaltimtara Wilayah Kaltara, RAS (51), DAW (46) yang merupakan mantan pimpinan Cabang Tanjung Selor, serta mantan pimpinan Cabang Nunukan berinisial ASW (44).
Menurut Andi, keenamnya akan disidangkan dalam enam berkas perkara yang berbeda, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing sebagaimana hasil penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Kejati Kaltara juga telah membentuk tim yang terdiri dari 10 jaksa, untuk menangani proses penuntutan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.
“Tim jaksa penuntut umum telah dibentuk dan akan menangani proses penuntutan hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan,” ujar Andi Sugandi, Selasa (9/6/2026).
Andi Sugandi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan pemberian fasilitas kredit modal kerja yang diterbitkan Bankaltimtara kepada sejumlah debitur yang terafiliasi dengan PT Indi Daya Grup (IDG).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 47 fasilitas kredit yang diberikan kepada 16 debitur.
“Setelah penelitian terhadap tersangka dan barang bukti selesai, tim JPU menyusun surat dakwaan terhadap enam tersangka dalam perkara pemberian fasilitas kredit modal kerja yang terafiliasi dengan PT Indi Daya Grup,” katanya. (Muhammad Efendi)












