Hanya Rp 699 M Bisa Dipulihkan, Kerugian Negara Rp 6,85 T Tipikor Lahan Transmigrasi

Kejati Kaltim tunjukkan bukti sisa uang negara yang diamankan dan dikembalikan dari terdakwa senilai Rp699 miliar dari total Rp6,85 triliun hasil korupsi lahan transmigrasi Kukar oleh 7 terdakwa. (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap masuk persidangan di Pengadilan Tipikor. Tak main-main kerugian negara mencapai Rp 6,85 triliun.

——————————-

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil memulihkan Rp699.704.988.362 sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pada kasus Kementerian Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan oleh JMB Group, di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Nilai tersebut merupakan, sebagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau Rp 6,85 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.

Bersamaan dengan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas jaksa Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, resmi melimpahkan tujuh terdakwa beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Samarinda. Adapun, pelimpahan dilakukan secara terpisah dalam tujuh berkas perkara sesuai peran masing-masing terdakwa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan seluruh berkas perkara kini telah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Seluruh berkas perkara bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” kata Gusti dalam konferensi Pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/7/2026) siang.

Menurut Gusti, perkara tersebut bermula dari pemanfaatan lahan transmigrasi yang merupakan Barang Milik Negara untuk kegiatan pertambangan tanpa melalui mekanisme kerja sama maupun perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Secara singkat, kasus ini berupa penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Pemanfaatan aset negara semestinya dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan kementerian sebagai pemilik aset. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh para terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Gusti, lahan milik negara digunakan di luar ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. “Ada hal-hal lain yang kemudian melanggar ketentuan yang sudah berlaku di negara kita sehingga terjadilah tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara, 7 terdakwa terdiri atas, 4 mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta 3 pihak swasta.

Adapun, 4 mantan pejabat tersebut yakni HM selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, BH selaku Pelaksana Jabatan Kepala Dinas Pertambangan periode 5 Maret 2009 hingga 5 Maret 2010 yang kemudian menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi hingga 29 September 2010, HA selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi periode Oktober 2010 hingga Mei 2011, serta AD yang menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada 2011 hingga 2014.

Sementara itu, 3 terdakwa dari pihak swasta yakni BT selaku Direktur PT JMB sejak 2006 sekaligus Direktur PT KRA sejak 2007, GT selaku Direktur Utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE periode 28 Desember 2007 hingga 31 Oktober 2014, serta DA yang menjabat Direktur pada ketiga perusahaan tersebut dalam periode yang sama.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18 atau sekira Rp6,85 triliun.

Hingga pelimpahan perkara, penyidik telah menerima penitipan uang sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp699.704.988.362 atau sekitar Rp699 miliar.

“Uang yang telah dititipkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara berjumlah Rp699.704.988.362,” ujar Gusti.

Ia menjelaskan, uang Rp699 miliar tersebut, terdiri atas penitipan pada tahap penyidikan sebesar Rp 271,7 miliar dan tahap penuntutan sebesar Rp427,9 miliar. Seluruh dana disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.

Selain uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan mata uang asing berupa US$103.025 beserta sejumlah mata uang asing lainnya. Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak berupa satu unit Hyundai Creta Prime 1.5 AT, satu unit Lexus LX570, satu unit Hyundai Ioniq 6 EV, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi.

“Selain dalam bentuk uang tunai, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang dilakukan secara sah,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gusti memastikan, penyidikan perkara tersebut belum berhenti dan masih berpotensi berkembang apabila ditemukan alat bukti baru selama proses persidangan.

“Kemungkinan itu masih ada. Prosesnya masih berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan berkembang kepada pihak-pihak lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tengku Firdaus mengatakan, penuntutan perkara dilakukan secara kolaboratif oleh jaksa Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Lokus delicti perkara ini berada di Kutai Kartanegara sehingga secara administrasi penuntutan berada di Kejari Kutai Kartanegara. Penuntut umum berasal dari Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Kartanegara,” ujar Firdaus.

Ia mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana.

“Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor. Kemungkinan dalam satu sampai dua minggu ke depan persidangan sudah dapat dimulai,” tutupnya. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *